KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) menyiapkan payung hukum baru guna menekan laju alih fungsi lahan pertanian yang dinilai semakin mengkhawatirkan. 

Melalui Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pemerintah berupaya menjaga keberadaan lahan hijau sekaligus memberikan jaminan perlindungan dan insentif bagi petani.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, mengatakan regulasi LP2B tidak hanya mengatur pengendalian alih fungsi lahan dan sanksi administratif, tetapi juga memuat skema perlindungan ekonomi bagi petani.

“Pemerintah Kota Batu sedang menyusun basis data spasial lahan pertanian berkelanjutan secara akurat agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada petani,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah melakukan pemutakhiran data kepemilikan lahan pertanian secara rinci menggunakan sistem by name by address.

Baca Juga:
‎6 Pejabat Berebut Kursi Sekda Kota Batu, Wali Kota Pegang Hak Penentu

Data tersebut nantinya akan disinkronkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar penetapan kawasan LP2B benar-benar tepat sasaran dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Plt Wali Kota Batu yang akrab disapa Mas Heli ini menjelaskan, petani yang memiliki lahan produktif dan masuk dalam kawasan perlindungan LP2B akan memperoleh sejumlah insentif dari pemerintah daerah, salah satunya berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami berharap petani tetap mempertahankan lahan hijaunya dengan dukungan kompensasi yang layak, termasuk keringanan pajak daerah,” katanya.

Selain insentif pajak, Pemkot Batu juga menyiapkan dukungan sarana produksi pertanian bagi petani yang masuk dalam kawasan LP2B. 

Baca Juga:
Terungkap! Kisah Perampokan Bersenjata di Batu Ternyata Rekayasa Korban yang Malu Ketipu

Bantuan tersebut meliputi pupuk bersubsidi, benih unggul, hingga bantuan alat dan mesin pertanian modern melalui Dinas Pertanian.

“Dengan adanya perlindungan ini, petani diharapkan bisa lebih tenang dalam berproduksi tanpa khawatir terhadap ancaman alih fungsi lahan,” ujarnya. (*)