KETIK, HALMAHERA SELATAN – Tim Cabang Olahraga (Cabor) Sepak Bola Kabupaten Halmahera Selatan resmi mengajukan protes kepada panitia penyelenggara Pekan Olahraga Provinsi atau Porprov V Maluku Utara 2026.

Protes itu disampaikan usai laga cabang olahraga sepak bola antara Kota Ternate melawan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada pertandingan nomor 12 yang berlangsung di Lapangan Togawa, Senin, 9 Juni 2026.

Protes resmi tersebut diajukan oleh Pelatih Tim Sepak Bola Halsel, Safrudin Abd Rasid, kepada Pengawas Pertandingan atau Match Commissioner. Dalam surat protes itu, Halsel menyoroti dugaan penggunaan pemain yang dinilai tidak sah oleh tim Kota Ternate.

Safrudin menyebut, protes tersebut berkaitan dengan salah satu pemain Kota Ternate atas nama Ade M. Nur Saihitua. Pemain itu diduga pernah terdaftar secara resmi memperkuat Deltras FC pada kompetisi Liga 2 Pegadaian musim 2024-2025.

Ade M. Nur Saihitua Pemain yang di protes Cabor Sepak Bola Halmahera Selatan (Foto: Tangkap Layar dalam dokumen protes)

Baca Juga:
Saruma Job Fair Diserbu Pencaker, Ratusan Peserta Daftar di Hari Perdana

“Kami dari Tim Sepak Bola Kabupaten Halmahera Selatan mengajukan protes resmi kepada panitia penyelenggara, khususnya tim keabsahan, untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan sesuai regulasi,” ujar Safrudin dalam surat protes tertulis, Senin, 9 Juni 2026.

Menurut Safrudin, dalam pedoman teknis dan Technical Handbook Porprov 2026, syarat keikutsertaan pemain telah diatur secara tegas. Pemain yang terdaftar dan bertanding dalam ajang Porprov tidak diperkenankan berasal dari pemain profesional Liga 1 maupun Liga 2. Ajang tersebut hanya membolehkan pemain berstatus amatir.

“Berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, pemain Porprov tidak diperkenankan merupakan pemain profesional Liga 2 maupun Liga 1, dan hanya dibolehkan pemain amatir,” tegasnya.

Ial menilai, apabila benar pemain tersebut tercatat sebagai bagian dari klub Liga 2 pada musim kompetisi 2024-2025, maka hal itu perlu diperiksa secara terbuka oleh panitia. Pemeriksaan itu dinilai penting agar pelaksanaan Porprov tetap berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan yang telah disepakati bersama.

Baca Juga:
CKG dan Donor Darah Jadi Magnet Sehat Warga di HUT Halmahera Selatan ke-23

Dalam surat protes tersebut, Tim Sepak Bola Halsel meminta panitia melakukan pengecekan ulang terhadap status keanggotaan pemain yang bersangkutan pada daftar pemain resmi Liga 2.

Selain itu, Halsel juga meminta panitia menetapkan pemain tersebut tidak memenuhi syarat apabila terbukti terdaftar sebagai pemain profesional dan tidak berhak bertanding dalam ajang Porprov V Maluku Utara 2026.

“Hal ini jelas melanggar syarat utama keikutsertaan dalam Porprov yang telah disepakati bersama,” tulis Safrudin.

Sebagai bukti pendukung, Tim Sepak Bola Halsel melampirkan data laporan pertandingan Liga 2 musim 2024-2025 antara Deltras FC melawan Persela Lamongan. Pertandingan itu tercatat berlangsung pada 15 November 2024 pukul 13.00 WIB di Stadion Gelora Delta Sidoarjo.

Protes tersebut diajukan pada Senin, 9 Juni 2026 pukul 18.30 WIT. Dalam laporan tertulis itu, pihak Halsel juga menyatakan memahami ketentuan batas waktu pengajuan protes, termasuk kewajiban melengkapi laporan tertulis dan biaya protes sesuai regulasi.

Safrudin menegaskan, langkah protes ini bukan semata soal hasil pertandingan, melainkan bentuk upaya menjaga marwah kompetisi agar seluruh peserta tunduk pada aturan yang sama.

“Kami hanya meminta panitia bekerja sesuai pedoman. Jika regulasi sudah mengatur syarat pemain, maka semua tim harus diperlakukan sama di hadapan aturan,” tegasnya.