BKSDA Ungkap Tambang Ilegal Kubung Halmahera Selatan Beroperasi Belasan Tahun di Cagar Alam

25 Juli 2026 11:04 25 Jul 2026 11:04

Thumbnail BKSDA Ungkap Tambang Ilegal Kubung Halmahera Selatan Beroperasi Belasan Tahun di Cagar Alam

Ilustrasi Cagar Alam Gunung Sibela yang dirusak penambang ilegal. (Grafis: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepala Resort Konservasi Wilayah Bacan–Obi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Rachmat, menyebut lokasi pertambangan emas tanpa izin di Kubung berada di dalam kawasan Cagar Alam Gunung Sibela, Kabupaten Halmahera Selatan.

Keterangan tersebut disampaikan Rachmat saat dimintai penjelasan mengenai status lokasi aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi perhatian di wilayah Kubung, Kecamatan Bacan Selatan Jumat, 24 Juli 2026.

Rachmat menegaskan titik penggalian yang dipersoalkan berada pada areal konservasi dengan status perlindungan ketat.

“Tambang emas ilegal di Kubung masuk dalam kawasan Cagar Alam Gunung Sibela,” kata Rachmat.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan peristiwa yang baru muncul, melainkan telah berlangsung dalam rentang waktu yang panjang.

Foto Lokasi Tambang ilegal Kubung (Titik merah) di Cagar Alam Gunung dilihat dari peta (Foto: Rachmat For Ketik.com)Lokasi Tambang ilegal Kubung (Titik merah) di Cagar Alam Gunung dilihat dari peta (Foto: Rachmat For Ketik.com)

“Sudah berlangsung lama. Hampir belasan tahun,” ujarnya.

Berbagai upaya pencegahan sebelumnya, kata Rachmat, telah dilakukan. Selain melarang aktivitas pertambangan, pemerintah juga pernah memberikan dukungan ekonomi kepada masyarakat agar memiliki sumber penghidupan lain.

“Sudah ada pelarangan, bahkan pernah diberi bantuan kepada warga sebagai alternatif agar jangan lagi ada penambangan,” jelasnya.

Bantuan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan warga terhadap kegiatan penggalian emas sekaligus menekan aktivitas yang berpotensi mengganggu kawasan konservasi. Mesk demikian Rachmat mengatakan beberapa waktu terakhir masih adanya informasi penambangan di lokasi tersebut. Baik melalui media, maupun  keterangan sejumlah wartawan yang melakukan investigasi. 

Dalam penanganan tambang ilegal di kawasan yang dilindungi, Rachmat menjelaskan bahwa kepolisian umumnya berkoordinasi dengan lembaga teknis untuk menjalankan operasi secara terpadu.

“Polisi bersama instansi terkait seperti BKSDA dan Kementerian Kehutanan biasanya membentuk tim gabungan untuk melakukan penindakan, penangkapan pelaku, serta penyitaan alat bukti pada aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi,” ungkap Rachmat.

Menurut dia, keterlibatan lintas instansi diperlukan karena penanganan aktivitas tersebut mencakup aspek penegakan hukum sekaligus perlindungan kawasan.

Mengenai proses hukum terhadap aktivitas di Kubung, Rachmat menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. BKSDA, lanjutnya, siap mendukung langkah penindakan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Soal hukum itu ranahnya aparat penegak hukum. Itu terbukti salah secara aturan, tinggal aparat saja. Kami siap,” tegas Rachmat.

Keterangan Rachmat belum merinci waktu penerapan larangan, bentuk bantuan yang pernah disalurkan kepada warga, maupun rencana pembentukan tim gabungan untuk menangani aktivitas pertambangan ilegal di Kubung.

Tombol Google News

Tags:

Cagar Alam Penambangan Ilegal Gunung Sibela Bksda Maluku Rachmat Halmahera Selatan Maluku Utara