KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara, mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 76 desa.
Kepala DPMD Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab, mengatakan seluruh pekerjaan awal di lingkungan dinas telah dirampungkan. Langkah pembuka diarahkan pada penataan personel lingkup instansi sekaligus penyusunan rancangan organisasi penyelenggara skala daerah.
“Untuk start awal, DPMD telah melaksanakan rapat terbatas. Pembentukan tim internal DPMD sudah selesai. Selanjutnya, kami mengusulkan draf struktur panitia Pilkades kabupaten,” ujar Zaki saat diwawancarai, Kamis 23 Juli 2026.
Susunan kepanitiaan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin, dan Sekretaris Daerah Abdillah Kamarullah.
Rancangan tersebut belum bersifat final. Dokumen dimaksud terlebih dahulu diajukan ke hadapan pimpinan sebelum ditentukan.
“Rencana ini akan kami sampaikan kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda. Kalau disetujui, langsung kami rapatkan. Setelah itu, kami akan memanggil kepala desa dan ketua BPD dari 76 desa,” jelasnya.
Pertemuan bersama para kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa diperlukan untuk menyatukan pemahaman mengenai jadwal, pembentukan panitia, pendataan pemilih, serta kebutuhan anggaran. DPMD Halmahera Selatan merancang seluruh proses mulai berjalan pada Agustus 2026. Rangkaian pemilihan ditargetkan berakhir pada Maret 2027. Sementara rentang pelaksanaan disusun cukup panjang agar seluruh tahapan administratif, pemutakhiran pemilih, pencalonan, hingga sosialisasi dapat berjalan tertib.
“Tahapannya dimulai Agustus 2026 dan ditargetkan selesai Maret 2027. Kami merencanakan pencoblosan pada 20 atau 25 Maret 2027,” katanya.
Pengaturan waktu juga mempertimbangkan bulan Ramadan dan Idulfitri. DPMD merencanakan kegiatan para calon selama Ramadan berlangsung dalam bentuk terbatas, sedangkan agenda terbuka dilaksanakan sesudah Lebaran. Jeda antarfase dimanfaatkan sebagai ruang pendekatan sosial yang lebih tenang, sedangkan kegiatan umum ditempatkan seusai Idulfitri.
“Pada masa puasa, para calon bisa melakukan kampanye tertutup dan bersilaturahmi. Setelah Lebaran, tersedia tiga hari untuk kampanye terbuka,” ujarnya.
Zaki menjelaskan, selain jadwal, kesiapan biaya menjadi bagian penting yang mulai dihitung. Setiap pemerintahan desa diperkirakan menyiapkan dana rata-rata Rp50 juta untuk mendukung pekerjaan panitia di wilayah masing-masing.
“Untuk anggaran panitia Pilkades tingkat desa, rata-rata mereka mengalokasikan sekitar Rp50 juta. Di dalamnya ada pembentukan panitia, sosialisasi, honor, pendataan DPS, dan DPT,” terang Zaki.
Sementara itu, kebutuhan biaya tingkat kabupaten masih dalam proses pengajuan. Belanja utama diperkirakan terserap untuk mencetak surat suara, menyalurkan perlengkapan pemilihan, dan mendukung pengamanan. Komponen terbesar pada level daerah berada pada produksi dokumen pemungutan, penyaluran logistik, beserta dukungan ketertiban lapangan.
“Surat suara akan dicetak oleh panitia kabupaten. Anggaran kabupaten masih kami usulkan. Porsi paling besar untuk pencetakan surat suara, distribusi, dan pengamanan yang juga melibatkan Polisi serta TNI,” katanya.
Meski demikian, Zaki belum menyebutkan jumlah anggaran yang diusulkan karena pembahasannya belum selesai. Besaran dana baru akan disampaikan setelah memperoleh persetujuan.
Susunan pengurus tingkat kabupaten pun belum diumumkan. Nama yang akan memimpin seluruh rangkaian Pilkades masih menunggu arahan Bupati.
“Untuk ketua panitia kabupaten masih kami ajukan kepada Bupati,” ujarnya.
Pada saat yang sama, DPMD Halmahera Selatan sedang mempelajari kembali Peraturan Bupati yang mengatur Pilkades. Menurut Zaki, Evaluasi dilakukan dengan melihat berbagai kekurangan dan persoalan yang ditemukan dalam pemilihan sebelumnya.
Ia mengatakan, salah satu bagian yang diperiksa ialah ketentuan bebas temuan bagi calon kepala desa. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap persyaratan memiliki dasar yang jelas dan dapat diterapkan secara adil. Persyaratan pencalonan tersebut kata Zaki, masuk penelaahan ulang dengan menimbang evaluasi periode terdahulu, terutama ketentuan administrasi serta status pemeriksaan.
“Soal syarat bebas temuan, kami sedang mengevaluasi Perbup. Kami pelajari kembali karena pengalaman tahun sebelumnya masih ada beberapa catatan yang kurang. Jadi, kami harus membenahi hal-hal yang belum baik,” tutup Zaki.
Di ketahui, Meski telah menyebut sebanyak 76 desa akan mengikuti Pilkades pada 2027, Zaki belum membeberkan secara rinci nama-nama desa yang masuk dalam daftar tersebut.
