Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17.000 Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Ditahan

Jurnalis: Aris Erwandi
Editor: Muhammad Faizin

17 Apr 2026 10:00

Thumbnail Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17.000 Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Ditahan
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjuk deretan tangki berisi ribuan liter solar subsidi ilegal saat rilis pers di Mapolres Gresik, Jawa Timur.(Foto:Polres Gresik)

KETIK, GRESIK – Polres Gresik mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial ZA (46) yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan terkait dugaan penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ribuan liter solar subsidi yang disimpan dalam tangki penampungan.

Baca Juga:
Gandeng Kejari, PGRI Gresik Pastikan Ribuan Guru Mendapat Perlindungan Hukum Saat Mengajar

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, polisi mengidentifikasi ZA sebagai pemilik BBM bersubsidi tersebut. Tersangka kemudian ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang 30 meter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Rombongan Gawagis Gresik Sambangi Yogyakarta, Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional XVI

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Gresik. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran serupa.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Hadiri Pisah Sambut Kalapas Pemuda Kelas II A, Kapolres Madiun Kota Berharap Sinergitas Semakin Kuat

Baca Selanjutnya

Membanggakan! Ach Farhan Santri Asal Jawa Timur Wakili Indonesia Pada MTQ Internasional di Turki 2026

Tags:

#AkbpRamadhanNasution #KapolresGresik #SolarSubsidi #TangkiSolar #TimbunSolar #MafiaSolar #KabupatenGresik #SatreskrimGresik #KasusSolar #BeritaGresik #InfoGresik

Berita lainnya oleh Aris Erwandi

Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17.000 Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Ditahan

17 April 2026 10:00

Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17.000 Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Ditahan

Rombongan Gawagis Gresik Sambangi Yogyakarta, Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional XVI

15 April 2026 14:42

Rombongan Gawagis Gresik Sambangi Yogyakarta, Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional XVI

Sengketa Lahan PT BIP Gresik, Sebagian Warga Desa Melirang Terima Tali Asih

7 April 2026 19:02

Sengketa Lahan PT BIP Gresik, Sebagian Warga Desa Melirang Terima Tali Asih

Pemkab Gresik Bentuk Satgas Khusus, Jaga Standar Higienitas 112 Dapur MBG yang Beroperasi

3 April 2026 15:34

Pemkab Gresik Bentuk Satgas Khusus, Jaga Standar Higienitas 112 Dapur MBG yang Beroperasi

Rayakan Kemenangan, Siswa-Siswi KB-TK Aisyiyah Bustanul Athfal 12 Pantenan Kompak Bawa Toples Jajan

30 Maret 2026 15:03

Rayakan Kemenangan, Siswa-Siswi KB-TK Aisyiyah Bustanul Athfal 12 Pantenan Kompak Bawa Toples Jajan

Kebakaran Pom Mini di Campurejo Gresik Hanguskan Rumah dan Motor

24 Maret 2026 15:31

Kebakaran Pom Mini di Campurejo Gresik Hanguskan Rumah dan Motor

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H