KETIK, MALANG – Polda Jawa Timur bersama Polresta Malang Kota memberikan atensi penuh terhadap kasus penganiayaan dan penelantaran balita laki-laki berusia 3 tahun yang dianiaya oleh ibu kandung dan pacarnya. 

Perhatian serius tersebut diwujudkan dengan kedatangan Direskrimum Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Dr Ganis Setyaningrum.

Ia beserta rombongan menjenguk langsung kondisi korban di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan serta penanganan medis korban berjalan maksimal.

Kombes Pol Dr Ganis Setyaningrum mengatakan, bahwa kondisi balita tersebut sudah membaik. Kini, korban telah melewati masa kritis di ruang PICU dan sudah berangsur pulih. 

"Ini adalah kasus yang tentunya kita sangat atensi sekali, dan sekaligus kita juga menjenguk anak korban. Alhamdulillah, kondisinya sudah mulai membaik dan ini berkat bantuan dari para dokter di RSSA dan juga bersama-sama dari Dinsos juga," jelasnya kepada wartawan usai menjenguk korban di RSSA Malang, Rabu, 2 September 2026. 

Baca Juga:
Modus Beasiswa Kedokteran Cina, Oknum Kades Banyuwangi Ditangkap Polresta Malang

Selain fokus pemulihan fisik korban, pihaknya juga mengupayakan pemulihan kondisi psikis dan trauma. Oleh karena itu, pihaknya juga akan menggandeng tim psikolog untuk membantu korban anak tersebut. 

"Kami berfokus pada penanganan perkaranya. Kami berjaring dengan semuanya untuk bagaimana mengupayakan pemulihan kepada anak korban ini," tambahnya. 

Untuk ke depannya, Dinsos P3AP2KB Kota Malang juga akan melakukan assessment terhadap korban anak untuk masalah pengasuhan. Untuk sementara ini, korban masih berada dalam pengasuhan sang nenek. 

"Namun sebelum anak ini dialihkan sepenuhnya ke sang nenek, dilakukan asesmen terlebih dahulu oleh Dinas Sosial. Apakah memang nanti neneknya layak menjadi orang tua lanjutan untuk bisa merawat," terangnya. 

Baca Juga:
Wujud Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Lowokwaru Kota Malang Dampingi Petani Panen Jagung

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah membenarkan, bahwa kondisi bocah korban penganiayaan sudah lebih baik dari sebelumnya. 

"Untuk progres pemulihan, sekitar 70 persen dan kemarin masih di ruangan PICU. Namun hari ini, alhamdulilah sudah keluar dari PICU dan kesadarannya sudah mulai membaik," bebernya. 

Ia mengungkapkan, bahwa tindakan kekerasan yang dialami balita tersebut sangat parah hingga mengalami kritis. Antara lain dibanting, disulut menggunakan korek, hingga diikat pada bagian alat vitalnya dan hal itu dialami korban selama sebulan. 

"Itu dilakukan berulang kali, karena kedua tersangka jengkel dengan perilaku korban yang sering rewel karena ngompol dan buang air di celana. Sehingga, dilakukanlah tindak kekerasan tersebut," tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar aksi penganiayaan keji terhadap balita yang berusia tiga tahun. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan ibu kandung korban berinisial SM (21) dan pacarnya berinisial MA (26) sebagai tersangka dan keduanya ditangkap pada Jumat, 28 Agustus 2026 sore di wilayah Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.

Kasus penganiayaan itu terbongkar setelah pihak kepolisian menerima informasi dari Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA). Terkait adanya pasien balita dalam kondisi kritis dengan sejumlah luka di tubuhnya. 

Dari hasil penyidikan, usai melakukan penganiayaan yang diduga dilakukan secara berulang hingga korban mengalami luka -luka, lalu kedua tersangka menelantarkan balita tersebut. 

Dengan cara, mereka menaruh dan meninggalkan korban di depan rumah nenek korban berinisial LN (47) yang berada di Kecamatan Blimbing Kota Malang pada Jumat, 21 Agustus 2026 malam.

Saat diketahui oleh LN, kondisi balita tersebut sudah tidak sadarkan diri dan dalam keadaan kritis dan langsung dibawa ke RSSA untuk mendapatkan penanganan medis. 

Diketahui, bahwa kedua tersangka masih berpacaran dan telah menjalin asmara sejak dua bulan yang lalu. Hubungan dekat keduanya baru terjalin, pasca suami dari tersangka SM mendekam di lapas karena terjerat kasus narkoba. 

Akibat penganiayaan yang diduga dilakukan berulang kali tersebut, balita malang ini pun mengalami sejumlah luka yang sangat parah di sekujur tubuhnya. Antara lain luka lebam di bagian wajah, kedua pipi, kedua bahu, luka sayatan di perut, leher, paha kanan dan kiri, luka robek di kepala hingga adanya gumpalan darah di otak belakang sebelah kiri. 

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) KUHP 
dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)