KETIK, SURABAYA – Polda Jawa Timur membongkar sejumlah sindikat penyelundupan hewan dilindungi. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, ada tiga kasus penyelundupan yang berhasil dibongkar, pertama penyelundupan gading gajah, benih lobster dan kupu-kupu yang diawetkan.
Dalam keterangan resminya, modus operandi penyelundupan gading gajah dilakukan sangat rapi. Sebanyak 53 potong gading gajah berhasil diselundupkan tersangka berinisial HAJ memanfaatkan sembilan jemaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi, sebagai pembawa barang.
"Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil," katanya pada Selasa, 30 Juni 2026.
Kendati sempat mengelabui, petugas Bea Cukai Juanda berhasil melakukan penyidikan. Pihaknya mengamankan sembilan koper milik jemaah umrah pada saat tiba di Terminal 2 (T2) Bandara Juanda.
Hasilnya dari koper-koper itu ditemukan total 53 potongan gading gajah yang dibawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal maupun dokumen karantina.
Baca Juga:
KADIN Jatim Gelar Sarasehan Nasional Bedah Implikasi Ekonomi dan Hukum RPMK TembakauAtas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. "Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," jelasnya.
Kombes Pol Roy juga dan jajarannya, berhasil membongkar penyelundupan 39.927 ekor benih lobster. Hewan jenis Krustasea ini diselundupkan, hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda.
Pada perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial FM dan JSK. Modus keduanya dengan memasukkan ribuan benih lobster ke dalam koper yang dibungkus menggunakan handuk basah. Tujuannya supaya lobster-lobster tersebut tetap hidup selama perjalanan udara.
Kasus ini terbongkar setelah petugas menerima informasi adanya upaya pengiriman benih lobster tanpa izin menuju luar negeri. Dari informasi itu, polisi kemudian mengamankan koper berisi hampir 40 ribu benih lobster.
Baca Juga:
KAI Daop 8 Surabaya Ajak Pelanggan Manfaatkan Kanal Resmi di Hari Media Sosial SeduniaSejumlah bukti lain juga telah diamankan polisi dari para pelaku, seperti paspor, telepon seluler, kartu ATM dan dokumen penerbangan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Terakhir, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi lainnya berupa kupu-kupu. Sebanyak 2.113 ekor kupu-kupu berhasil disita petugas. Kupu-kupu ini hendak dikirim ke sejumlah negara, yaitu China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko dan Jerman.
Polisi menetapkan tersangka LL yang mengirimkan kupu-kupu dalam kondisi telah diawetkan melalui jasa kargo di Bandara Juanda.
"Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman," ujar Roy.
Tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. "Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," ucap Kombes Pol Roy. (*)