KETIK, SIDOARJO – Bupati Nonaktif Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko dijatuhi majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
Pembacaan vonis pidana itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim I Made Yulianda, Jumat, 14 Agustus 2026.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun terhadap Sugiri Sancoko karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Sugiri dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama, serta melakukan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dakwaan ketiga," kata I Made Yulianda diakhir dengan ketok palu.
Lanjutnya, sebelum menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah yang meringankan, seperti Sugiri belum pernah dihukum.
"Selain itu terdakwa dinilai masih memiliki tanggung jawab keluarga dan sosial di luar persidangan," lanjutnya.
Sugiri Sancoko, dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada Sugiri. Apabila denda tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan, setelah putusan berkekuatan tetap, harga benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup pembayaran denda.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp300 juta," ucap Ketua Majelis Hakim, I Made Yulianda.
Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar kepada Sugiri. Apabila tidak dibayar harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Apabila harta benda Sugiri tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," jelas
Dengan vonis ini, Sugiri bersama kuasa hukumnya memilih pikir-pikir. "Ya saya masih pikir-pikir nanti biar dibahas sama kuasa hukum saya," ucapnya usai sidang saat dibawa ke ruang tahanan.
Sebagaimana diketahui, sidang vonis terhadap Bupati Nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko pada Jumat, 14 Agustus 2026 merupakan sidang lanjutan setelah sebelumnya sidang yang berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Bupati Nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko tersandung kasus korupsi atas kasus tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, serta jual-beli jabatan dan proyek RSUD dr Harjono Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Usai majelis hakim membacakan vonis, Sugiri Sancoko mengatakan masih pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir," katanya sambil berjalan meninggalkan Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tipikor. (*)
