PKB Halmahera Selatan Makin Solid Pasca Putusan PHPU Mahkamah Konstitusi

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: M. Rifat

22 Mei 2024 20:25

Thumbnail PKB Halmahera Selatan Makin Solid Pasca Putusan PHPU Mahkamah Konstitusi
M. Yunus Najar Sekretaris DPC PKB Halmahera Selatan (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pascaputusan dismisal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perseorangan Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Halmahera Selatan (Halsel) tampil lebih percaya diri dalam menjaga marwah partai.

Pasalnya, putusan tersebut merupakan solusi terbaik atas gugatan yang dilayangkang Calon Legislatif (Caleg) PKB Halsel Bily Teodorus terhadap pihak terkait lembaga penyelenggara Pemilu.

Putusan PHPU MK dengan nomor perkara 156-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 bagi PKB Halsel merupakan bagian dari proses yang harus diterima oleh semua pihak, baik internal PKB Halsel, maupun masyarakat. 

Hal tersebut, sebagaimana disampaikan Sekretaris DPC PKB Halsel M Yunus Najar. Yunus mengatakan, putusan MK terkait PHPU yang melibatkan nama Safri Talib sebagai Caleg pihak tergugat, merupakan putusan yang adil dan menjadi penengah bagi persilisihan yang pernah terjadi.

Baca Juga:
Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

"Bagi kami di DPC PKB, putusan MK adalah putusan yang seadil-adilnya. Sehingga perseturuan kedua bela pihak sudah selesai," cetus Yunus, Rabu (22/5/2024) diruang kerjanya.

Yunus menjelaskan, gugatan yang kini selesai dengan putusan MK itu, merupakan bagian dari skema pimpinan PKB pusat sebagai alasan dasar tidak adanya intervensi internal partai dalam perihal tersebut.

Yunus juga mereplay kembali awal dari gugatan tersebut. Ia menyebut, dari dua opsi, PKB lebih memilih jalan untuk ke MK. Menurutnya, pilihan tersebut merupakan tindakan dalam rangka menjaga sikologi kedua Caleg yang berselisih paham.

"Kenapa ke MK, supaya yang merasa dirugikan bisa mendapat keadilan dan kepastian hukum. Jadi bagi kami, putusan MK itu sudah adil. Karena bukan di Mahkama Partai. Itu artinya tidak ada yang intervensi," terangnya.

Baca Juga:
Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Kepada seluruh jajaran Internal pengurus PKB maupun Masyarakat Halsel, Yunus mengimbau, agar menyeduhi wacana dan kesimpangsiuran informasi belakangan. Serta menjadikan putusan MK sebagai dasar yang kuat dalam menjawab perseteruan yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.

"Teka-teki atau informasi simpang-siur yang berkembang selama ini, kami harap disudahi. Karena putusan ini adalah putusan resmi lembaga negara, bukan putusan partai. Kalau putusan MK, tentu punya dasar yang kuat," tandasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut

Baca Selanjutnya

Usai Ditangkap, Rumah Pegi di Cirebon Digeledah Polisi

Tags:

Paratai Kebangkitan Bangsa pkb Halmahera Selatan Sekretaris M Yunus Najar Putusan MK PHPU Pileg

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

14 April 2026 09:50

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

14 April 2026 06:53

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar