KETIK, SITUBONDO – LBH Mitra Santri audiensi dengan Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie. Dalam audiensi tersebut, LBH Mitra Santri meminta kepada Kapolres Situbondo agar tetap idealis dalam penegakan hukum serta mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat, Jumat, 8 Mei 2026.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolres Situbondo tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga bantuan hukum. Dalam audiensi tersebut, jajaran pengurus LBH Mitra Santri Situbondo menyampaikan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan akses keadilan.
Selain itu, dibahas pula berbagai upaya peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat agar semakin memahami hak dan kewajibannya di mata hukum.
Abd Rahman Saleh, SH., MH., Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, mengatakan bahwa audiensi ini menjadi langkah awal untuk mempererat komunikasi dan membangun kerja sama yang konstruktif dengan Polres Situbondo.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin harmonis antara LBH Mitra Santri dan Polres Situbondo dalam mewujudkan kepastian hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Situbondo.
Baca Juga:
Ini Kata Danrem 083/Baladika Jaya, Ketika Kunjungan Kerja di Kabupaten Situbondo“Saya berharap tidak ada praktik ‘permainan hukum’ ketika masyarakat berhadapan dengan proses hukum di Polres Situbondo. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya tekanan maupun perlakuan diskriminatif,” jelas Abd Rahman Saleh kepada wartawan.
Lebih lanjut, Abd Rahman Saleh mengatakan pihaknya ingin memastikan bahwa masyarakat tidak mengalami trauma psikologis saat berhadapan dengan aparat penegak hukum. Untuk itu, ia berharap pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian, melakukan pendekatan humanis serta melaksanakan edukasi hukum kepada masyarakat.
Selain itu, kata Abd Rahman, LBH Mitra Santri juga mendorong penerapan restorative justice secara maksimal dengan mengedepankan keadilan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun, serta terus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
“Saya juga berharap dibentuk pos bantuan hukum (Posbakum) di Mapolres Situbondo guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Dengan adanya Posbakum, masyarakat kecil bisa lebih mudah mendapatkan pendampingan hukum. Ini penting agar keadilan bisa dirasakan secara merata,” jelas Abd Rahman.
Baca Juga:
Wabup Situbondo Sambut Kunjungan Kerja Danrem 083/Baladhika JayaTak hanya itu, Pembina LBH Mitra Santri juga berharap adanya perubahan kultur di tubuh kepolisian, khususnya meninggalkan pendekatan bergaya militer yang kerap menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat.
“Alhamdulillah, audiensi dengan Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mendapat sambutan baik dan sangat merespons masukan-masukan dari LBH Mitra Santri. Audiensi tersebut menjadi ruang dialog terbuka dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” pungkas Abd Rahman Saleh.