KETIK, JOMBANG – Penyegelan pembangunan pabrik pemotongan ayam di Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur menuai apresiasi sekaligus kritik. Langkah tegas yang dilakukan Satpol PP dinilai positif, namun dinilai harus dibarengi transparansi dan keadilan dalam penegakan aturan.
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LinK) Jombang, Aan Anshori, menyebut tindakan penyegelan pabrik pemotongan ayam di Banjardowo, Kecamatan Jombang tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan hukum di sektor usaha peternakan ayam.
“Kita apresiasi, bahkan kita acungi dua jempol untuk Satpol PP Jombang atas penyegelan pembangunan pabrik pemotongan ayam di Banjardowo,” ujar Aan, Senin, 13 April 2026.
Namun demikian, Aan mengkritisi dua hal penting yang dinilai perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Jombang.
Baca Juga:
Perda Ada, Nyali Tiada? DPRD Pertanyakan Satpol PP Jombang yang Terkesan Biarkan Pembangunan Mr DIY CukirPertama, ia mempertanyakan sejauh mana proses penyegelan dilakukan secara transparan dan adil tanpa tebang pilih.
Menurutnya, isu kedekatan pengusaha dengan lingkar kekuasaan menjadi perhatian publik, terutama terkait keberadaan bisnis peternakan ayam skala besar di wilayah Tembelang Jombang dan sekitarnya.
“Kita tahu, kepala daerah Kabupaten Jombang tidak bisa dipisahkan dari raksasa bisnis ayam di wilayah tersebut. Kalau tidak transparan dan fair, saya khawatir Satpol PP hanya dimanfaatkan oleh sekelompok pengusaha yang dekat dengan kekuasaan untuk menghancurkan pesaing bisnisnya,” tuturnya.
Aan mendesak agar pemerintah membuka secara terang benderang data perizinan seluruh pabrik pemotongan maupun pengolahan ayam di Jombang.
Baca Juga:
Satpol PP Jombang Segera Tertibkan Toko Mr DIY Cukir, Ini PenyebabnyaIa menekankan, langkah penyegelan harus dilakukan merata terhadap seluruh pelaku usaha yang belum mengantongi izin, tanpa memandang kedekatan dengan pejabat.
“Buka semua data perizinan. Mana yang sudah berizin, mana yang belum. Kalau belum, segel semuanya. Tidak peduli apakah itu lingkar dekat kepala daerah atau tidak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar nama bupati tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan bisnis.
“Bupati harus tegas. Jangan sampai namanya dipakai segelintir orang untuk kepentingan usaha,” tambah Aan Anshori.
Kritik kedua yang disampaikan Aan berkaitan dengan sistem perizinan usaha di Kabupaten Jombang yang dinilai masih jauh dari kata ideal.
Ia mengungkapkan, banyak pelaku usaha mengeluhkan proses perizinan yang dianggap berbelit-belit dan kurang transparan.
“Secara substantif, pengurusan izin di Jombang tidak bisa dikatakan mudah, bersih, dan transparan. Banyak keluhan dari pelaku usaha,” katanya.
Menurut Aan Anshori, penindakan berupa penyegelan tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan pembenahan sistem perizinan.
Aan memperingatkan, kondisi tersebut justru berpotensi memicu praktik korupsi dan penyuapan di sektor perizinan.
“Penyegelan tanpa perbaikan sistem hanya akan membuat praktik korupsi dan suap semakin menjamur,” katanya menegaskan.
Aan Anshori pun mendorong Pemerintah Kabupaten Jombang untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem perizinan usaha, guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan, tanpa calo atau makelar perizinan.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Danny Syaiffudin, menjelaskan penghentian proyek dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan yang diduga belum mengantongi izin.
Setelah dilakukan koordinasi dengan dinas teknis, diketahui bahwa dokumen perizinan proyek tersebut memang belum lengkap.
“Karena izinnya belum lengkap, kegiatan pembangunan kami hentikan sementara,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis pihak pabrik pemotongan ayam CV Java Pangan Nusantara, Jombang belum berani memberikan statement resmi terkait penghentian pembangunan tersebut. (*)