KETIK, JOMBANG – Polemik pendirian pabrik pengolahan ayam CV Java Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya ditutup oleh Satpol PP karena persoalan perizinan, pabrik CV JPN di Banjardowo, Jombang justru disinyalir kembali beroperasi setelah gembok segel dibuka paksa.
Praktisi hukum Jombang, Solikin Rusli, menilai langkah awal Satpol PP menutup operasional pabrik pengolahan ayam itu sudah tepat karena perusahaan pengolahan ayam CV JPN Banjardowo tersebut disebut belum mengantongi izin lengkap.
Namun, ia mempertanyakan sikap aparat penegak perda yang dinilai tidak konsisten setelah pabrik kembali buka.
“Pabrik pengolahan ayam itu kami setuju terhadap langkah Satpol PP melakukan penegakan perda karena memang belum berizin. Tapi yang perlu ditegaskan, kenapa sampai buka lagi dan Satpol PP tidak berani bertindak,” kata Solikin, Senin, 4 Mei 2026.
Menurut Solikin, kondisi tersebut memunculkan persepsi negatif di publik, termasuk dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi operasional pabrik ayam Jombang tersebut.
“Dan mungkin ada benarnya alibi dugaan ada backing. Ini yang harus dijawab secara terbuka supaya tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat,” ujarnya.
Selain menyoroti ketegasan Satpol PP Jombang, Solikin juga meminta pemerintah daerah membuka secara transparan terkait aturan zonasi industri di wilayah Kabupaten Jombang.
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui secara jelas wilayah mana yang masuk zona hijau, zona kuning, maupun zona merah untuk kegiatan usaha industri.
“Terkait zonasi masyarakat perlu tahu mana zona hijau, kuning, merah. Jangan dikasih cek kosong. Kalau Banjardowo zona kuning, apakah Mojokrapak, Denanyar dan wilayah lain juga sama atau justru zona merah,” tegasnya.
Solikin menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan yang telah mengantongi izin sekalipun apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penerbitannya.
“Kalau memang ada yang pegang perizinan tapi tetap bermasalah, berarti harus dievaluasi. Proses izin yang ditempuh juga harus dipastikan benar,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam polemik pabrik pengolahan ayam di Jombang.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka informasi seluas-luasnya agar tidak muncul dugaan persaingan bisnis dengan pihak tertentu.
“Saya khawatir jangan sampai ada unsur politis atau kepentingan bisnis. Karena penguasa di Jombang juga memiliki usaha di bidang yang sama. Transparansi itu penting supaya tidak ada tuduhan persaingan bisnis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Solikin menilai persoalan perizinan tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif semata. Pemerintah juga harus menelusuri apakah secara materiil perusahaan tersebut telah memenuhi seluruh syarat operasional.
“Persoalannya jangan hanya bicara formalitas selembar izin. Secara materiil apa yang belum dipenuhi juga harus dijelaskan ke publik,” katanya.
Ia berharap polemik pabrik pengolahan ayam Jombang ini menjadi evaluasi bersama bagi pemerintah daerah agar penegakan aturan berjalan tegas, transparan, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Perwakilan CV JPN, Ibrahim Attamimi, membantah adanya pelanggaran.
Ia menyebut pembukaan gembok hanya untuk keperluan memasukkan peralatan, bukan untuk melanjutkan pembangunan.
“Tidak ada aktivitas pembangunan. Gembok dibuka hanya untuk menaruh peralatan,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026. (*)
