KETIK, SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang terjadi di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Seorang pemuda berinisial MR (18) diamankan karena diduga menyebarkan video bermuatan seksual.
Kasus ini terungkap setelah sebuah video panggilan (video call) bermuatan pornografi antara seorang laki-laki dan perempuan beredar luas di masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Tambelangan, pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Ps Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah video tersebut viral.
"Setelah video tersebut beredar luas, anggota kami bersama Polsek Tambelangan segera melakukan penyelidikan untuk menelusuri pelaku penyebaran," ujar Iptu Nur Fajri Alim, Jumat, 24 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MR, warga Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan. Pelaku diketahui membuat, merekam, sekaligus menyebarkan video tersebut.
Baca Juga:
Bakorwil IV Pamekasan Madura dan EJSC Dorong UMKM Naik Kelas"Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MR tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo 1918 berwarna gradasi biru yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video.
Menurut polisi, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati terhadap korban.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian secara psikologis karena video pribadi tersebut tersebar luas," ungkapnya.
Baca Juga:
Nama Mantan Kades Jelgung Mencuat dalam Pemeriksaan KPK di Polres SampangKorban dalam kasus ini diketahui seorang perempuan berinisial S (25), warga Kabupaten Sampang.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," jelasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten bermuatan pornografi karena dapat dikenai sanksi pidana. (*)