Kasus Curat di Kedungdung, Satreskrim Polres Sampang Amankan Dua Pelaku

7 Agustus 2026 14:34 7 Agt 2026 14:34

Mat Jusi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kasus Curat di Kedungdung, Satreskrim Polres Sampang Amankan Dua Pelaku

Kasatreskrim Iptu Fajri Alim (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengamankan dua pria berinisial F (34) dan AR (22), warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC berwarna merah di Dusun Setran, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung.

Peristiwa pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.

"Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti, tim URC Polres Sampang bergerak melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada para terduga pelaku," katanya, Jumat, 7 Agustus 2026.

"Terduga pelaku berinisial F kami amankan terlebih dahulu sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil pengembangan, pelaku berinisial AR juga berhasil ditangkap di Jalan Desa Muktesareh sekitar pukul 03.30 WIB," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor milik korban sebelumnya dipinjam oleh adik ipar korban, Roki, untuk berkunjung ke rumah mertuanya yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.

Kendaraan tersebut diparkir di teras rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun, pada Minggu dini hari, Roki terkejut saat mendapati sepeda motor tersebut telah lenyap dari lokasi parkir.

"Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus memotong kabel kontak sepeda motor korban, lalu menyambungkannya kembali agar mesin kendaraan dapat dihidupkan tanpa kunci kontak. Motif sementara tindakan nekat tersebut disinyalir karena faktor ekonomi," ungkapnya Iptu Nur Fajri Alim.

Selain menangkap kedua tersangka, kata dia, kami menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," lanjut Iptu Nur Fajri.

"Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Curat Kedungdung Polres Sampang Satreskrim Polres Sampang Kecamatan Kedundung