KETIK, MALANG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aspirasi Sejati (Pasti) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) resmi melayangkan petisi kepada Pembina Pemilihan Umum Raya (Pemira) UMM, Senin, 6 Juli 2026. Mereka menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemira UMM 2026 yang dinilai perlu dibenahi.

Ketua DPP Pasti, Qonita Karima, menyatakan bahwa petisi ini lahir dari keprihatinan atas berbagai persoalan selama tahapan Pemira. Persoalan tersebut mulai dari lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan hingga konflik fisik antarmahasiswa yang pecah selama tiga hari berturut-turut. 

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa demokrasi di Kampus Putih sedang menghadapi tantangan serius yang perlu segera mendapat perhatian dari para pimpinan universitas,” ungkapnya.

Kronologisnya, DPP Pasti telah lebih dahulu mengirimkan surat permohonan pendampingan dan pengawasan kepada Pembina Pemira tingkat fakultas maupun universitas pada Kamis, 25 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif agar penyelenggaraan Pemira dapat berlangsung secara aman, tertib, dan demokratis. 

“Namun demikian, berbagai konflik tetap terjadi tanpa adanya pengawasan, hingga mencapai puncaknya pada Minggu, 28 Juni 2026,” lanjutnya.

Baca Juga:
Meski Belum Punya Gedung, KKMP Cemorokandang Malang Sukses Gelar Bazar Lele Murah

Berdasarkan catatan DPP Pasti, bentrokan antarmahasiswa pertama kali terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, berlokasi di Gedung Student Center Lantai 3. Akibat peristiwa tersebut mengakibatkan adanya korban tindakan kekerasan fisik. Sehari berikutnya, Sabtu, 27 Juni 2026, kembali terjadi bentrokan di lokasi yang sama. 

“Kemudian pada keesokan harinya, Minggu, 28 Juni 2026, konflik kembali terjadi berupa aksi saling kejar antar mahasiswa di depan Gedung Student Center yang menimbulkan keresahan di lingkungan kampus,” ujarnya.

Menurut analisa DPP Pasti, rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri. Kejadian ini menunjukkan adanya eskalasi konflik yang tidak berhasil dicegah melalui mekanisme pembinaan maupun pengawasan yang menjadi tanggung jawab pihak terkait selama penyelenggaraan Pemira.

Qonita menegaskan bahwa petisi ini bukan ditujukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga kualitas demokrasi kampus.

Baca Juga:
Kota Malang Jadi Pilot Project Digitalisasi Perlindungan Sosial, Dispendukcapil Akselerasi IKD

"Kami memandang bahwa demokrasi kampus harus dijaga melalui mekanisme yang menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan keselamatan seluruh mahasiswa. Petisi ini bukan semata-mata kritik, tetapi ajakan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada penyelenggaraan Pemira di masa mendatang," tegasnya.

DPP Partai Pasti menilai bahwa demokrasi kampus merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam membangun karakter kepemimpinan mahasiswa. Oleh karena itu, penyelenggaraan Pemira seharusnya tidak hanya berorientasi pada pergantian kepemimpinan organisasi mahasiswa, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran demokrasi yang menjunjung tinggi kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta penyelesaian konflik secara bermartabat.

Melalui petisi tersebut, DPP Partai Pasti menyampaikan empat tuntutan utama kepada pimpinan fakultas dan universitas, yaitu:

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemira Tahun 2026 mulai dari tingkat fakultas hingga universitas.
  2. Mengevaluasi pelaksanaan fungsi pembinaan dan pendampingan selama tahapan Pemira berlangsung.
  3. Melakukan pembinaan terhadap seluruh penyelenggara Pemira agar setiap kebijakan selaras dengan Undang-Undang Pemira.
  4. Menjamin bahwa setiap tahapan Pemira dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Selain itu, pihaknya berharap petisi tersebut menjadi momentum bagi Universitas Muhammadiyah Malang untuk memperkuat tata kelola demokrasi mahasiswa sehingga Pemira di masa mendatang dapat berlangsung lebih kondusif, aman, serta mampu meningkatkan kepercayaan mahasiswa terhadap proses demokrasi kampus.

DPP Pasti juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat tindak lanjut maupun evaluasi yang jelas atas petisi tersebut, pihaknya akan menggunakan hak konstitusional sebagai mahasiswa untuk menempuh berbagai langkah yang sah, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mengawal tegaknya demokrasi kampus yang berintegritas serta menjunjung tinggi supremasi hukum. (*)