Pemakaian Sepeda Listrik di Jalan Raya Langgar Permenhub, TRC Satlantas Polres Bangkalan Lakukan Penertiban

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: M. Rifat

8 Jul 2024 08:21

Thumbnail Pemakaian Sepeda Listrik di Jalan Raya Langgar Permenhub, TRC Satlantas Polres Bangkalan Lakukan Penertiban
Satlantas Polres Bangkalan saat lakukan penertiban pengguna sepeda listrik dijlan raya (8/7/2024). (Foto: Humas Polres Bangkalan)

KETIK, BANGKALAN – Popularitas sepeda listrik sebagai alat transportasi roda dua yang dinilai ramah lingkungan menjadi fonemena tersendiri di tengah masyarakat khususnya bagi anak-anak.

Meskipun terlihat menarik bagi anak-anak, penggunaan sepeda listrik dapat membawa sejumlah bahaya yang perlu dicermati oleh orang tua, apalagi digunakan di jalan raya. Sangat membahayakan, baik bagi pengendara, juga bagi orang lain.

Sepeda listrik tidak bersuara dan cenderung memiliki kecepatan yang lebih tinggi dibandingkan sepeda biasa. Resiko kecelakaan lebih tinggi jika digunaka anak-anak, karena akan kesulitan mengendalikan kecepatan.

Berangkat dari hal tersebut jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang semakin marak. Ada 3 sepeda motor listrik yang diamankan di Mapolres Bangkalan.

Baca Juga:
Tegas! Pemkot Surabaya Berlakukan Parkir Digital, Jukir Tak Kooperatif Akan Diganti

AKP Grandika Indera Waspada, Kasatlantas Polres Bangkalan menjelaskan upaya penertiban dilakukan karena sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. 

Pemakaian sepeda listrik di jalan raya atau yang tidak sesuai ketentuan, berpotensi membahayakan bagi penggunanya maupun pengguna kendaraan lain. 

"Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan, apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur. Ini sangat bahaya," jelas AKP Grandika. Senin. (08/07/2024).

Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 juga mencakup sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik lainnya, yaitu skuter listrik, sepeda roda satu dan otopet. 

Baca Juga:
Diduga Hilang Kendali, Mobil Kijang Hantam Tiga Sepeda Motor di Kota Madiun

"Sesuai Permenhub, Penggunaan kendaraan tertentu ada syarat yakni berusia 12 tahun-15 tahun dan itu harus didampingi oleh orang dewasa. Bagi yang belum memenuhi syarat, sesuai Permenhub bisa dilakukan penindakan tegas oleh petugas yang berwajib," ucap Kasatlantas.

Menurut AKP Grandika Sepeda listrik yang sempat diamankan, sudah dikembalikan kepada pemiliknya, dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

"Kita mengingatkan pada orang tua, agar selalu melakukan pengawasan terhadap anak yang menggunakan sepeda listrik, jangan sampai dibawa kejalan raya, itu sangat membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain,” himbau AKP Grandika. (*)

Baca Sebelumnya

Bank BRI Buka Lowongan Posisi Junior Associate Mantri

Baca Selanjutnya

Juni 2024 Jember Alami Deflasi -0,24 Persen

Tags:

Penertiban Sepeda listrik Satlantas Polres Bangkalan

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar