KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya yang menjadi jalur lalu lintas kendaraan bermotor.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama yang melibatkan anak-anak dan pengguna sepeda listrik.
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi melalui Kasat Lantas Iptu Sutari Maladi Pane mengatakan, sepeda listrik sebaiknya digunakan hanya di kawasan yang telah ditentukan dan tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan bermotor.
“Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu yang tidak mengganggu lalu lintas,” kata Sutari kepada Ketik.com, Minggu (9/8/2026).
Hanya di Jalur atau Kawasan Tertentu
Sutari menjelaskan, ketentuan penggunaan sepeda listrik mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Sutari, sepeda listrik dapat digunakan pada lajur khusus sepeda atau jalur khusus kendaraan listrik.
Selain itu, penggunaannya diperbolehkan di kawasan permukiman atau perumahan, kawasan wisata, area sekitar angkutan umum massal, kawasan perkantoran, serta dalam kegiatan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day.
Sebaliknya, sepeda listrik tidak diperuntukkan digunakan di jalan raya atau jalan umum utama yang ramai dilalui kendaraan bermotor.
“Jalan raya memiliki risiko tinggi karena digunakan oleh berbagai jenis kendaraan dengan kecepatan dan ukuran yang berbeda. Karena itu, masyarakat kami minta tidak menggunakan sepeda listrik di jalan umum yang ramai kendaraan,” ujarnya.
Orang Tua Diminta Awasi Anak
Kasat Lantas Polres Abdya juga meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak yang menggunakan sepeda listrik.
Menurut Sutari, anak-anak yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya tanpa memahami kondisi lalu lintas berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mengutamakan keselamatan dan tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya,” katanya.
Selain lokasi penggunaan, sepeda listrik juga memiliki sejumlah persyaratan teknis. Kecepatan maksimal yang diizinkan adalah 25 kilometer per jam.
Sepeda listrik juga harus dilengkapi lampu utama, lampu belakang atau alat pemantul cahaya, sistem pengereman yang berfungsi baik, klakson atau bel, serta alat pemantul cahaya pada sisi kiri dan kanan.
Untuk pengoperasiannya, sepeda listrik tidak memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun pengguna tetap wajib mematuhi ketentuan keselamatan dan lokasi penggunaannya.
Polres Abdya berharap masyarakat dapat memahami aturan tersebut dan tidak mengabaikan aspek keselamatan dalam menggunakan sepeda listrik.
“Kami berharap masyarakat bersama-sama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Abdya,” ujar Sutari.
Imbauan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perkembangan penggunaan kendaraan listrik perlu diiringi dengan kesadaran masyarakat, terutama dalam mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan berlalu lintas. (*)
