KETIK, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) resmi melantik jajaran pengurus pusat untuk masa bakti periode 2026-2031.
Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat di Hotel Sofyan, Cut Meutia, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 April 2026, menjadi momentum krusial bagi organisasi untuk mempertegas posisi serta marwah advokat dalam sistem peradilan nasional yang kini menghadapi tantangan global semakin dinamis.
Di bawah kepemimpinan Ketua Umum Imam Hidayat, Peradi periode ini mengusung visi besar mengenai penguatan profesionalisme yang berakar kuat pada nilai officium nobile.
Dalam pidato arahannya di hadapan para pengurus, Imam menegaskan bahwa integritas moral dan keahlian hukum wajib berjalan beriringan. Hal ini bertujuan demi menjaga kehormatan profesi advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat di mata publik serta di hadapan hukum.
"Ke depan, Peradi harus mengutamakan profesionalitas tanpa sedikit pun meninggalkan prinsip officium nobile. Ini adalah fondasi utama kami dalam menjalankan tugas keprofesian serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan," ujar Imam seusai prosesi pelantikan tersebut.
Selain penguatan internal, Imam menyoroti peran strategis advokat sebagai salah satu dari empat pilar penegak hukum di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa sinergi yang sehat serta setara antara polisi, jaksa, hakim, dan pengacara merupakan kunci utama dalam mewujudkan kepastian hukum serta keadilan substantif bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Tanpa peran advokat yang kuat, sistem peradilan dinilai tidak akan berjalan secara seimbang.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, H PK Iwan Setyawan menambahkan bahwa posisi advokat dalam empat pilar penegakan hukum bukan sekadar status formalitas belaka, melainkan tanggung jawab konstitusional yang besar.
Menurutnya, setiap anggota Peradi memiliki kewajiban moral untuk menjaga integritas pribadi dan organisasi agar kualitas penegakan hukum oleh advokat benar-benar setara dengan lembaga penegak hukum lainnya.
"Advokat adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam empat pilar penegakan hukum bersama polisi, jaksa, dan hakim. Oleh karena itu, dalam kepengurusan ini, kami harus menjalankan prinsip penegakan hukum secara murni, konsekuen, dan bertanggung jawab," kata Iwan Setyawan saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa mandat utama pengurus periode 2026-2031 adalah memastikan setiap anggota bertindak profesional dan patuh pada kode etik saat melayani masyarakat.
Baca Juga:
Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan SubstantifKepengurusan ini diharapkan mampu membawa perubahan signifikan, baik dalam hal standarisasi profesi maupun dalam memberikan kontribusi nyata bagi reformasi hukum nasional melalui kerja-kerja intelektual dan advokasi yang terukur.
Acara pelantikan yang dimulai pada pukul 13.20 WIB tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus baru, tokoh hukum nasional, serta sejumlah praktisi advokat.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan ini, Peradi diproyeksikan mampu menjawab tantangan dinamika hukum yang semakin kompleks sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap kode etik advokat di seluruh wilayah Indonesia demi tegaknya keadilan yang hakiki. (*)