PC PMII Sampang Soroti Dugaan Pungli Perizinan ESDM Jatim yang Jerat 3 Tersangka

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Mustopa

19 Apr 2026 18:04

Thumbnail PC PMII Sampang Soroti Dugaan Pungli Perizinan ESDM Jatim yang Jerat 3 Tersangka
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di Kantor Dinas ESDM Jatim. (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – PC PMII Sampang menyoroti serius dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.

Kasus ini mencuat setelah audiensi yang dilakukan PC PMII Sampang pada Senin, 6 April 2026, dan berlanjut pada penetapan tiga pejabat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan adalah memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga:
Kejati Jatim Jelaskan Modus Dugaan Korupsi Pungli di Kantor Dinas ESDM

“Proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” ujar Wagiyo.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, penyidik menemukan adanya variasi pungutan terhadap pemohon. Untuk perpanjangan izin, biaya yang diminta berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Sementara izin baru mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta, dan perizinan pengusahaan air tanah (SIPA) sebesar Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan.

Total pungutan per izin diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta. Dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepala dinas.

Baca Juga:
Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan Dinas ESDM

Dari hasil penyidikan, Kejati Jatim mengamankan barang bukti uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai Rp2,36 miliar. Rinciannya, dari Aris Mukiyono sebesar Rp494,4 juta, Ony Setiawan Rp1,64 miliar, serta tersangka H sebesar Rp229,6 juta.

“Uang tersebut kami amankan dari beberapa lokasi penggeledahan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan,” kata Wagiyo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru.

Latifah, Ketua PC PMII Sampang menilai kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan publik yang sistemik. Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai kesalahan individu.

“Kasus ini memperlihatkan bagaimana jabatan publik disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Aktivitas tambang seolah berjalan tanpa pengawasan, baik tambang legal yang tidak taat prosedur maupun tambang ilegal yang terus beroperasi,” ujarnya kepada jurnalis Ketik.com. Minggu, 19 April 2026.

Menurut Latifah, kondisi tersebut mencerminkan rapuhnya sistem pengelolaan sumber daya alam di Jawa Timur. Ia menilai, perizinan yang seharusnya berbasis kelayakan teknis dan analisis dampak lingkungan berpotensi bergeser menjadi transaksi ekonomi.

“Dalam situasi seperti ini, standar regulasi kehilangan daya ikatnya. Mekanisme pengawasan menjadi lemah, bahkan dapat terintimidasi oleh kekuasaan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa dalam perspektif hukum, pemberi suap tidak selalu dapat dianggap sebagai korban. Jika pemberian dilakukan tanpa paksaan, maka pemberi dapat dikategorikan sebagai pelaku aktif penyuapan.

“Maka dalam konteks ini, selain penyalahgunaan jabatan, pemberi suap juga tidak bisa disebut sebagai korban, melainkan pelaku penyuapan,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Bagaimana Kesan Jadi Istri Wartawan? Ini Kisah Erva Mendampingi Akhmad Munir dari Nol Sampai Puncak Karir

Baca Selanjutnya

Kanwil DJP Jatim Resmikan Tax Center UWG Malang, Dorong Literasi Pajak Generasi Muda

Tags:

#DinasEsdmJatim #PcPmiiSampang #TambangIlegal #InfoPmiiSampang #InfoJatim #KejatiJatim

Berita lainnya oleh Mat Jusi

PC PMII Sampang Soroti Dugaan Pungli Perizinan ESDM Jatim yang Jerat 3 Tersangka

19 April 2026 18:04

PC PMII Sampang Soroti Dugaan Pungli Perizinan ESDM Jatim yang Jerat 3 Tersangka

Pemprov Jatim Genjot Program PESTANA, Pesantren di Madura Jadi Garda Tangguh Bencana

18 April 2026 05:00

Pemprov Jatim Genjot Program PESTANA, Pesantren di Madura Jadi Garda Tangguh Bencana

Bank Sampang Raih The Best Regional Champion 2026 Tiga Kali Berturut-turut dari Infobank

17 April 2026 16:35

Bank Sampang Raih The Best Regional Champion 2026 Tiga Kali Berturut-turut dari Infobank

Diduga Gunakan Pelat Nomor Ganda, Mobil Truk Boks Bawa Rokok Ilegal Kecelakaan di Sampang

17 April 2026 11:20

Diduga Gunakan Pelat Nomor Ganda, Mobil Truk Boks Bawa Rokok Ilegal Kecelakaan di Sampang

Ketua Komisi IV DPRD Sampang Minta Nakes Puskesmas Karang Penang Tingkatkan Pelayanan Prima

17 April 2026 06:10

Ketua Komisi IV DPRD Sampang Minta Nakes Puskesmas Karang Penang Tingkatkan Pelayanan Prima

Kiai di Sampang Ajak Ulama Madura Dukung Perjuangan Habib Aboe Bakar Cegah Narkoba Masuk Pesantren

16 April 2026 09:33

Kiai di Sampang Ajak Ulama Madura Dukung Perjuangan Habib Aboe Bakar Cegah Narkoba Masuk Pesantren

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend