KETIK, JAKARTA – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, Partai Gelora secara tegas menolak wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk DPRD tingkat daerah lewat RUU Pemilu.
Anis Matta menegaskan pihaknya menolak segala bentuk penerapan ambang batas. Bukan hanya di DPR, namun juga DPRD kabupaten/kota dan provinsi.
Diketahui, Komisi II DPR RI saat ini tengah menggodok sejumlah poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang direncanakan dibahas tahun ini.
Salah satu isu yang mencuat dan menjadi perhatian publik adalah wacana perluasan ambang batas parlemen hingga ke tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Selama ini, ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR RI.
Baca Juga:
Advokat asal Jambi Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI ke PN Jakarta Timur, Rujuk Dua Putusan MKPartai politik yang tidak memenuhi ambang batas nasional masih memiliki peluang untuk memperoleh kursi di DPRD apabila meraih suara signifikan di daerah.
Namun, usulan terbaru ini berpotensi mengubah mekanisme tersebut secara mendasar.
Perluasan threshold diperkirakan akan menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan RUU Pemilu.
Hal ini mengingat dampaknya yang signifikan terhadap peta politik nasional, khususnya bagi partai nonparlemen yang tidak memperoleh kursi di DPR.
Baca Juga:
Anis Matta Pasang Target Besar di Pemilu 2029, 73 Aleg Gelora Diberi Bekal KhususMenurut Anis Matta, Partai Gelora memperjuangkan penghapusan segala bentuk ambang batas baik DPR, DPRD, serta Pilpres yang thresholdnya sudah dihapius.
“Partai Gelora secara prinsip memperjuangkan dihapuskannya segala bentuk threshold, baik untuk pusat maupun untuk daerah, sebagaimana threshold untuk pilpres sudah dihapus," kata Anis Matta dikutip Rabu 17 Juni 2026.
Menurut Anis Matta, perluasan ambang batas parlemen ke tingkat daerah berpotensi semakin mempersempit ruang representasi politik masyarakat dan bertentangan dengan semangat demokrasi yang lebih inklusif.
“Partai Gelora saat ini masih dalam tahap komunikasi dengan partai-partai lain soal revisi UU Pemilu,” ungkap Anis Matta yang juga Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI ini.
Anis Matta menilai arah reformasi politik seharusnya memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat untuk menentukan wakilnya secara langsung tanpa dibatasi oleh berbagai ketentuan ambang batas yang berpotensi menghilangkan suara pemilih.
Karena itu, Partai Gelora tetap konsisten untuk memilih berada di garis depan untuk memperjuangkan penghapusan seluruh bentuk threshold, baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Saya tidak melihat sekarang masih ada alasan untuk mempertahankan ambang batas untuk partai politik ya di Senayan,” tegasnya.
Ia pun mendorong adanya perubahan tahapan demokrasi secara total.
"Jadi menurut saya kita harus mulai masuk ke satu tahapan demokrasi total di mana kita menghapus seluruh hambatan partisipasi," ujarnya.
Anis Matta menyatakan, berbagai hambatan, termasuk ambang batas parlemen menyebabkan mahalnya ongkos politik.
"Kenapa dia menjadi mahal? Karena di sini nanti akan ada suara sisa yang jumlahnya sangat besar yang juga bisa diincar oleh partai-partai besar gitu ya. Jadi saya kira ini tidak adil untuk diberlakukan kepada semua partai politik setelah kita menghapus ambang batas untuk presiden," jelasnya.
Anis Matta menegaskan, gagasan agar ambang batas parlemen dihapus tak semata-mata agar partainya dapat kursi di Senayan, tetapi bagaimana menekan ongkos politik
"Satu, membuka semua entry barrier, penghalang masuk untuk partisipasi politik. Dan yang kedua, membuat ongkos politik itu menjadi lebih murah," tuturnya.
Usulan perluasan ambang batas parlemen ke DPRD ini, pertama kali Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang mendorong agar parliamentary threshold tidak hanya berlaku untuk DPR RI, tetapi juga diterapkan pada DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam usulannya, Doli menganggap ambang batas 4 hingga 6 persen untuk DPR RI merupakan angka ideal. Sementara untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota masing-masing diusulkan sebesar 4 persen dan 3 persen.
“Atau bahkan bisa lebih rendah lagi, tergantung kesepakatan yang akan dibahas,” kata Ahmad Doli Kurnia, Rabu 6 Mei 2026.
Menurutnya, penerapan ambang batas hingga tingkat daerah merupakan bagian dari upaya konsolidasi partai politik secara menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan partai, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk dalam hal kaderisasi, pendidikan politik, dan manajemen organisasi.
Penerapan ambang batas di daerah dianggap memiliki peran penting dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan, terutama dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia.
“Penguatan sistem politik tidak cukup hanya di tingkat pusat, tetapi juga harus terjadi di provinsi dan kabupaten/kota,” kata mantan Ketua Komisi II DPR ini.
Sementara itu, pembahasan RUU Pemilu sendiri hingga kini belum dimulai secara resmi meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya, menyatakan Komisi II DPR telah diminta menjaring aspirasi dari berbagai partai politik, termasuk partai yang belum memiliki kursi di parlemen. (*)