KETIK, PACITAN – Sebanyak 8 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terungkap di Pacitan sepanjang tahun 2026 hingga pertengahan April.
Dari jumlah tersebut, kasus pencabulan terhadap anak menjadi yang paling dominan.
Berdasarkan data yang dihimpun, lima kasus merupakan pencabulan dengan korban mayoritas anak perempuan berusia 11 hingga 13 tahun.
Sejumlah kasus dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah.
Baca Juga:
Korban Dugaan Keracunan Dipastikan Tertangani, Satgas MBG Pacitan: Dinas Gerak CepatSelain itu, terdapat dua kasus ancaman pornografi.
Salah satunya terjadi di wilayah Pringkuku dengan modus pendekatan melalui aplikasi WhatsApp, sementara satu kasus lainnya terjadi di kawasan Donorojo.
Satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dewasa dan satu kasus kekerasan terhadap anak laki-laki juga tercatat terjadi di lingkungan rumah di Kecamatan Pacitan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (PPKB dan PPPA) Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, mengatakan tingginya angka kasus tersebut menjadi perhatian serius.
Baca Juga:
Ini Update Satgas MBG Pacitan soal Siapa yang Bertanggungjawab Dugaan Keracunan“Dominasi kasus pencabulan terhadap anak ini harus menjadi perhatian serius. Lingkungan sekolah, rumah, hingga ruang digital harus benar-benar kita jaga bersama agar aman bagi anak,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Ia juga menegaskan pihaknya mengecam keras para pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan tersebut.
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak. Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia turut meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya indikasi kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak diam. Segera laporkan jika ada indikasi kekerasan, supaya bisa segera ditangani,” tambahnya.
Ia menambahkan, upaya pencegahan terus dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat, penguatan peran keluarga, serta peningkatan pengawasan di lingkungan pendidikan.
“Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula penanganannya,” pungkasnya. (*)