Nenek 67 Tahun dan 2 Warga Rempang Dijadikan Tersangka, YLBHI Desak Aparat Hentikan Kriminalisasi

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

29 Jan 2025 10:50

Thumbnail Nenek 67 Tahun dan 2 Warga Rempang Dijadikan Tersangka, YLBHI Desak Aparat Hentikan Kriminalisasi
Aksi demonstrasi warga Rempang menolak digusur demi Proyek Strategis Nasional (PSN). (Foto: YLBHI.or.id)

KETIK, JAKARTA – Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City kembali memanas. Tiga warga asli kampung nelayan tersebut ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus penyekapan.

Penetapan tersangka ini buntut dari konflik antara warga setempat yang menolak penggusuran dengan sejumlah orang yang diduga suruhan atau tim keamanan dari PT Makmur Elok Graha (PT MEG) milik konglomerat kakap Tomy Winata. 

Salah satu tersangka bahkan seorang nenek bernama Siti Hawa alias Nenek Awe (67 Tahun). Dua warga lain yang juga menjadi tersangka yakni Sani Rio (37 Tahun) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54 Tahun). Mereka dituduh melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. 

Rentetan kekerasan tersebut terjadi sejak 18 Desember 2024 lalu. Menurut pendamping warga dari Tim Advokasi Nasional Solidaritas untuk Rempang, polisi cenderung berat sebelah dengan hanya menetapkan tersangka kepada warga. 

Baca Juga:
PT Waskita Kebut Sekolah Rakyat di Tuban, Target Rampung Juni 2026

Sedangkan tindakan penyerangan yang dilakukan salah satu korporasi terhadap tiga titik yang menjadi pusat advokasi, tidak dilakukan penetapan tersangka. Tiga titik tersebut yakni Posko Masyarakat Adat Sembulang Hulu; Posko Masyarakat Adat Sei Buluh; dan Posko Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor. 

"Padahal, tindakan penyerangan tersebut menyebabkan 8 warga mengalami luka-luka," ujar Edy Kurniawan Wahid, pendamping warga dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam Tim Advokasi Nasional Solidaritas untuk Rempang. 

Menurut Edy, peristiwa bermula saat warga Rempang menangkap salah seorang Tim Keamanan PT MEG yang sedang melakukan pengerusakan spanduk penolakan atas Proyek Rempang Eco City.

Tak ingin main hakim sendiri, warga kemudian menelepon polisi untuk melaporkan kejadian tersebut. Tak lama berselang, 5 orang polisi pun datang ke Posko Sembulang Hulu. 

Baca Juga:
Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Sebelum polisi datang, beberapa orang yang mengaku sebagai tentara menghampiri posko dan mencoba untuk menjemput karyawan PT MEG tersebut. Namun, warga memilih tetap menahan karyawan tersebut dan menunggu polisi. 

"Warga meminta agar polisi segera memproses tindakan pengerusakan yang dilakukan oleh pelaku. Namun upaya tersebut tidak digubris oleh Polsek Galang, hingga pada akhirnya pelaku tersebut pun dibawa kembali oleh Tim PT MEG," lanjut Edy. 

Tidak berselang lama, Tim PT MEG datang kembali dan langsung melakukan penyerangan. Penyerangan tersebut dilakukan secara terukur, terlatih dan terencana. 

"Mulanya, Tim PT MEG menyerang lampu-lampu penerangan, kemudian menyerang warga secara fisik dan menghancurkan berbagai benda dan kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Melihat brutalitas premanisme tersebut, warga pun mengevakuasi diri dengan berlarian masuk ke hutan untuk menghindari kekerasan," ungkap Edy. 

Atas tindakan penyerangan tersebut, alih-alih melakukan penegakan hukum secara berkeadilan, Polresta Barelang hanya menetapkan 2 (dua) orang Tim Keamanan PT. MEG menjadi tersangka dari total 30 orang Tim PT. MEG yang diduga melakukan penyerangan. 

Tidak berhenti di situ, alih-alih melindungi dan memberikan rasa aman pada masyarakat, Polresta Barelang justru menetapkan 3 (tiga) orang masyarakat menjadi tersangka. Mereka termasuk kelompok warga Suku Melayu yang sudah mendiami Pulau Rempang dari leluhurnya dan menolak pindah demi proyek Rempang Eco City. 

"Kami mengecam kriminalisasi dan tindakan kekerasan berupa penyerangan yang dilakukan oleh karyawan dan/atau tim keamanan PT Makmur Elok Graha (PT.MEG) pada 17 – 18 Desember 2024. Dalam peristiwa ini, Polresta Barelang alih-alih menindak tegas semua pelaku penyerangan, justru menetapkan 3 orang warga Rempang sebagai tersangka," pungkas Edy. 

Jurnalis Ketik.co.id sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban dari orang nomor satu di Polrestabes Barelang tersebut. (*) 

Baca Sebelumnya

39,6 Ton Biji Kopi Robusta Malang Diekspor ke Mesir

Baca Selanjutnya

Tourism Police Polres Batu Layani Wisatawan di Libur Imlek

Tags:

Rempang Tomy Winata Kriminalisasi Proyek Strategis Nasional PSN Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu Kampung Nelayan YLBHI yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

15 April 2026 05:08

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

14 April 2026 07:20

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar