KETIK, PACITAN – Rasa lega dirasakan keluarga pemilik sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 2241 AK setelah kendaraan yang sempat raib saat digunakan untuk menonton Rontek Pacitan pada malam terakhir, 19 Juli 2026, akhirnya berhasil ditemukan.

Motor tersebut sebelumnya dicuri dari halaman parkir Warung Opera Van Java, Kelurahan Pacitan, Kecamatan Pacitan. 

Kendaraan kini telah berhasil diamankan jajaran Polres Pacitan dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga korban.

Paman korban, Susianto, mengaku bersyukur sekaligus menyampaikan apresiasi kepada polisi yang telah menindaklanjuti laporan kehilangan hingga kendaraan tersebut berhasil ditemukan.

“Ya, saya terima kasih kepada Bapak Kapolres Pacitan yang sudi menangani kejadian ini. Kami lapor ternyata langsung ditangani sampai sekarang ini. Ya, motornya sudah ketemu kembali. Saya berterima kasih banget,” ujar Susianto.

Baca Juga:
Kronologi Pencurian 40 Kg Porang Nawangan Pacitan, Polisi Ungkap Pelaku Beraksi di 7 TKP

Menurut Susianto, keluarga sempat khawatir sepeda motor tersebut tidak dapat ditemukan.

Namun, laporan yang dibuat langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Terus 24 jam. Ya, laporannya langsung dicari,” katanya.

Ketika ditanya apakah setelah laporan dibuat polisi langsung melakukan pencarian, Susianto membenarkannya.

Baca Juga:
Proyek Jalan Lingkungan Pacitan Dikebut: 169 Paket Ditayangkan, 60 Tetapkan Pemenang

“Iya, langsung dicari,” ujarnya.

Motor Hilang Saat Malam Terakhir Rontek

Kendaraan tersebut diketahui hilang pada 19 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. 

Saat itu, sepeda motor digunakan untuk keperluan keluarga untuk menonton festival di sekitar lokasi pelaksanaan Rontek Pacitan.

Motor kemudian diparkir di halaman Warung Opera Van Java, Kelurahan Pacitan.

Tanpa disadari pemiliknya, kendaraan tersebut menjadi sasaran pencurian. 

Hilangnya sepeda motor baru diketahui setelah pemilik kembali ke lokasi parkir.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. 

Dari laporan itu, jajaran Polres Pacitan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria bernama Slamet Ariyadi alias Candra bin Sugiyanto, warga Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar bersama jajaran memperlihatkan sejumlah sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dalam konferensi pers di Graha Bhayangkara Polres Pacitan, Rabu, 19 Agustus 2026. Salah satu kendaraan yang berhasil ditemukan kemudian diserahkan kembali kepada pihak korban.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Polisi menyebut tersangka menggunakan modus kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

Setelah memastikan kondisi sekitar sepi, tersangka diduga memasukkan anak kunci T ke bagian kunci kontak kendaraan dan memutarnya secara paksa. 

Kunci kontak mengalami kerusakan, tetapi sepeda motor masih dapat dinyalakan.

Kendaraan kemudian dibawa pergi. 

Untuk menghilangkan identitas kendaraan, pelat nomor sepeda motor dilepas dan diganti dengan pelat nomor lain.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan bahwa tersangka diduga tidak hanya melakukan pencurian satu kendaraan.

Tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Pacitan.

Selain motor milik keluarga Susianto, aksi lainnya terjadi di halaman Kos Mulya Abadi Sejahtera, Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, pada 8 Agustus 2026.

Kasus berikutnya terjadi di halaman kos yang berada di depan Pengadilan Agama Pacitan, masuk Dusun Jambu, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, pada 18 Februari 2026.

Tersangka Ditangkap di Surakarta

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pacitan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Pacitan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

Tersangka akhirnya diamankan di tempat kosnya di wilayah Surakarta, Jawa Tengah. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapat bantuan Tim Jatarnas Polda Jawa Tengah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah kunci T, satu buah anak kunci T, sejumlah pelat nomor kendaraan, dua rumah kunci kontak sepeda motor Honda dalam kondisi rusak, serta sejumlah komponen sepeda motor.

Polisi juga mengamankan kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian, termasuk Honda Beat bernomor polisi AE 2241 AK milik keluarga Susianto.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan. 

Polisi akan melengkapi administrasi perkara dan pemberkasan sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Sementara itu, bagi Susianto dan keluarga, kembalinya sepeda motor tersebut menjadi kelegaan tersendiri setelah kendaraan sempat hilang ketika digunakan untuk menonton Rontek Pacitan.

Apresiasi kepada polisi pun disampaikan Susianto atas penanganan laporan hingga kendaraan berhasil ditemukan.

“Motornya sudah ketemu kembali. Saya berterima kasih banget kepada pihak kepolisian,” puji Susianto.(*)