Agama adalah seperangkat ajaran moral, ibadah, dan pedoman hidup yang diyakini berasal dari wahyu atau perintah Tuhan dengan tujuan membimbing umat manusia untuk hidup rukun, berbakti kepada-Nya, dan berbuat baik kepada sesama serta alam semesta.
Pemerintah Indonesia menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Jaminan kebebasan beragama dan beribadah ini secara konkret tertuang dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28E ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Selain itu, perlindungan hak beragama juga ditegaskan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.
Negara secara resmi mengakui enam agama di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu.
Baca Juga:
Gelas Gelap Pemadaman Listrik dan Kredo EnergiUmat Islam dalam menjalankan perintah agama agar tercipta kerukunan antar umat beragama diperlukan pendekatan konsep moderasi dengan mengambil jalan tengah dengan adil dan seimbang bahwasannya umat islam bertakwa kepada Allah SWT tanpa bersikap ekstrem atau fanatik hingga merugikan orang lain.
Hal ini merujuk dalam Al-Qur'an pada Surah Al-Kafirun ayat 6 : Lakum dīnukum wa liya dīn artinya untukmu agamamu, dan untukku agamaku.
Bagi Umat Islam Surah Al-Kafirun mengajarkan prinsip ketegasan akidah (tauhid) dan toleransi beragama sekaligus menghargai kebebasan umat lain untuk menjalankan keyakinan mereka masing-masing tanpa mencampuradukkan ajaran agama.
Situasi di lapangan implementasi moderasi beragama di Indonesia menghadapi tantangan kompleks terkait berkembangnya cara pandang keagamaan yang kaku (dogmatis) seringkali menganggap kelompok lain salah, yang dapat berujung pada intoleransi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Baca Juga:
Kursi Panas Muktamar Ke-35 Nahdlatul UlamaPolarisasi dalam memahami perbedaan sudut pandang ketika menerima informasi lewat akses media digital terkait konten radikal menjadi pertentangan tajam hingga memecah relasi sosial.
Politik identitas penggunaan agama sebagai alat politik dalam kontestasi elektoral sering kali membenturkan kelompok yang berbeda dan merusak kerukunan sosial.
Ketegangan tradisi lokal terkait masih adanya gesekan antara nilai-nilai agama tertentu dengan budaya atau kearifan lokal, yang menuntut adanya sikap akomodatif (menyesuaikan diri) dengan keadaan sekitar.
Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang penelitian dan advokasi kebijakan, Setara Institute mencatat terdapat 221 peristiwa pelanggaran dengan total 331 tindakan sepanjang tahun 2025.
Jumlah ini memang sedikit menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 260 peristiwa dengan 402 tindakan. Namun demikian, dampak dari kasus-kasus tersebut dinilai masih cukup besar dan menunjukkan belum adanya kemajuan signifikan.
Dari total pelanggaran tersebut, 128 tindakan dilakukan oleh aktor negara seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga pendidikan, sementara 197 tindakan dilakukan oleh aktor non negara seperti kelompok masyarakat intoleran.
Tingginya angka pelanggaran yang terus terjadi dalam lima tahun terakhir dipicu oleh masih adanya regulasi diskriminatif yang menyasar kelompok minoritas.
Selain mencatat jumlah peristiwa, laporan tersebut juga memuat data korban pelanggaran Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) sepanjang tahun 2025 terdapat 239 korban yang terdampak.
Peran Kementerian Agama (Kemenag) sebagai lembaga pemerintah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dalam penguatan pemahaman konsep moderasi kerukunan antar umat beragama memantapkan komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal.
Penerbitan kebijakan resmi Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama sebagai program prioritas nasional dan menempatkan Kementerian Agama sebagai pemimpin sekretariat bersama.
Kementerian Agama menyusun berbagai program prioritas nasional dalam penguatan pemahaman moderasi kerukunan antarumat beragama sebagai langkah konkret.
Di antaranya dengan melakukan pembekalan jalur pendidikan dan pelatihan puluhan ribu tokoh lintas agama, guru, dosen, hingga aparatur sipil negara (ASN) menjadi instruktur dan penggerak moderasi beragama di institusi pendidikan dan masyarakat.
Merilis hasil survei indeks kerukunan umat beragama untuk mengukur tingkat toleransi, kesetaraan, dan kerja sama antar umat beragama.
Dominan dalam praktik diplomasi internasional untuk memperkenalkan konsep kerukunan dan toleransi Indonesia ke dunia internasional melalui berbagai konferensi lintas negara.
Kolaborasi strategis antara ormas agama dan pemerintah bersifat kemitraan strategis dimana Kementerian Agama bertindak sebagai fasilitator dan regulator negara.
Sementara ormas agama berfungsi sebagai mitra kolaboratif dalam pembangunan moral, pendidikan, sosial, dan pilar utama dalam merawat kerukunan umat beragama di Indonesia.
Bangsa Indonesia dikenal luas masyarakat internasional sebagai masyarakat yang rukun, ramah, dan menjunjung tinggi nilai gotong royong tercermin dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda beda tetapi tetap satu jua.
Tantangan kemajemukan berbagai suku, agama, budaya, ras, adat, bahasa, dan etnik memerlukan upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama menjadi tanggung jawab bersama, antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan juga umat beragama itu sendiri.
Upaya untuk menciptakan harmoni kerukunan antar umat beragama dapat diwujudkan melalui beberapa langkah konkret menerapkan konsep Tri Kerukunan Umat Beragama sebagai pilar utama kehidupan beragama di Indonesia meliputi :
1. Kerukunan intern umat beragama
Menciptakan keharmonisan dan mencegah konflik di dalam satu agama atau aliran yang sama
2. Kerukunan antar umat beragama
Membangun relasi yang damai, saling menghargai, dan bekerja sama antar pemeluk agama yang berbeda
3. Kerukunan antar umat beragama dan pemerintah
Menjaga sinergi yang baik antara masyarakat beragama dengan negara, di mana pemerintah bertindak sebagai fasilitator yang netral.
*) Bambang Suharto merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi.(*)