KETIK, YOGYAKARTA
– Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Prof Dr H Yanto, SH MH, memberikan respons mendalam terkait keresahan yang diangkat dalam pemberitaan media Ketik.com, Kamis 30 April 2026 bertajuk: "Aneh! JPU Kejari Sleman Belum Terima Salinan Putusan Eks Bupati Sri Purnomo, Waktu Kian Mepet".
Menanggapi polemik tersebut, Prof Yanto meluruskan simpang siur prosedur agar tidak terjadi kegaduhan hukum di tengah terbatasnya waktu bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Prof Yanto menjelaskan bahwa secara historis, dokumen yang diserahkan segera setelah sidang pembacaan putusan hanyalah petikannya saja.
"Sejak zaman kemerdekaan, yang diserahkan itu petikannya dulu yang hanya berkisar dua lembar saja sebagai dasar penahanan atau eksekusi bagi jaksa. Sedangkan salinan putusan lengkap memang memerlukan waktu karena harus diteliti kembali secara mendalam oleh majelis hakim; mulai dari titik, koma, hingga detail redaksional lainnya agar tidak ada kesalahan fatal dalam dokumen negara tersebut," jelasnya via telepon Jumat malam 1 Mei 2026.
Secara regulasi, prosedur ini merujuk pada Pasal 226 KUHAP yang mewajibkan penyerahan petikan putusan segera setelah putusan diucapkan. Profesor Yanto mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi yang ada (Pasal 233 ayat (2) KUHAP), tenggat waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap (pikir-pikir) tetap berjalan tanpa harus menunggu salinan putusan lengkap.
Kepastian ini penting untuk menjaga hak hukum negara dan memastikan perkara tidak langsung menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Vonis 6 Tahun dan Relevansi KUHP Baru
Berbeda dengan pihak penuntut, terdakwa mantan Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo, langsung menyatakan sikap banding sesaat setelah amar putusan dibacakan pada Senin, 27 April 2026. Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam konteks hukum materiil, vonis ini merujuk pada delik korupsi yang kini juga diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Yakni Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 KUHP.
Baca Juga:
Aneh! JPU Kejari Sleman Belum Terima Salinan Putusan Eks Bupati Sri Purnomo, Waktu Kian Mepet
Namun, putusan perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan. Termasuk putusan majelis hakim yang tidak mengabulkan tuntutan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.967.000.000. Ketiadaan kewajiban uang pengganti ini tentunya akan memaksa JPU untuk membedah pertimbangan hakim secara luar biasa tajamnya. Namun mereka terhambat oleh belum diterimanya salinan putusan lengkap.
Kejari Masih Bungkam, Arifin Ungkap Keganjilan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada rilis resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengenai sikap mereka terhadap putusan tersebut, maupun dari Pengadilan Tipikor Yogyakarta terkait kendala administratif yang dialami.
Terpisah, pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, Sabtu 2 Mei 2026, menyoroti sejumlah keganjilan teknis dan psikologis terkait proses hukum perkara ini. Arifin mencatat selama tahap persidangan sebelumnya, penggunaan pengeras suara (mic) selalu optimal. Namun, saat pembacaan putusan, keberadaan mic seakan diabaikan sehingga suara majelis hakim terdengar lirih dan beberapa point yang sulit ditangkap maknanya oleh penonton sidang maupun pihak penuntut umum.
Keganjilan lain adalah perubahan drastis pada gestur terdakwa. Sri Purnomo yang semula terlihat sangat tegang, justru menunjukkan ketenangan yang kontras dan sering melempar senyuman saat vonis dijatuhkan. Selain itu, Arifin menagih janji Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang yang sebelumnya menyatakan sidang ditunda demi menyempurnakan berkas agar salinan putusan bisa langsung diberikan. Kenyataannya, janji tersebut tidak terealisasi dan jaksa terpaksa pulang tanpa dokumen kunci hingga hari ke-5, Sabtu 2 Mei 2026 ini.
Ancaman 'Kanibalisme' Waktu bagi Jaksa
Keterlambatan belum diterimanya salinan putusan perkara korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 ini berujung pada istilah yang disebut Arifin sebagai "kanibalisme" waktu bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Merujuk pada KUHAP, jaksa memiliki waktu terbatas untuk menyusun Memori Banding. Tanpa salinan lengkap yang memuat analisa yuridis, jaksa hanya memegang petikan tipis yang tentu saja tidak memadai untuk menyusun keberatan hukum yang berkualitas.
"Jika salinan baru diterima di akhir masa pikir-pikir, maka waktu efektif Jaksa untuk membedah ribuan halaman pertimbangan hukum menjadi sangat sempit, tinggal tersisa satu minggu," tegas Arifin. Kondisi ini dianggap merugikan posisi jaksa Kejari Sleman dalam upaya mengejar pengembalian kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar.
Kini, publik menanti langkah berani dari Kejari Sleman untuk segera memberikan pernyataan resmi. Termasuk mendaftarkan banding sesuai koridor Pasal 233 KUHAP. Sembari menunggu Pengadilan Tipikor Yogyakarta mengirimkan salinan putusan. Keterlambatan administratif dan berbagai keganjilan teknis di ruang sidang ini tetap menjadi catatan merah bagi akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan peradilan Yogyakarta, sebagaimana yang terus dikawal melalui pemberitaan di Ketik.com. (*)