Miris! Bayi 3 Hari Hendak Dijual Rp52 Juta, Ditawarkan di Medsos

Jurnalis: Yola Dwi Rosdiana
Editor: Rahmat Rifadin

24 Feb 2026 12:52

Thumbnail Miris! Bayi 3 Hari Hendak Dijual Rp52 Juta, Ditawarkan di Medsos
Kedua pelaku saat diamakan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Selasa 24 Februari 2026 (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan transaksi perdagangan bayi perempuan yang baru berusia tiga hari. Bayi tersebut rencananya akan diperjualbelikan dengan harga Rp52 juta.

​Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial HA (31). Penangkapan dilakukan saat tersangka hendak melakukan transaksi di kawasan Sukarami, Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menjelaskan bahwa terbongkarnya praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan secara intensif oleh kepolisian.

​"Petugas mendeteksi adanya penawaran adopsi ilegal melalui media sosial. Setelah dilakukan penelusuran, kami berhasil mengamankan tersangka HA saat melakukan transaksi," ujar Kombes Pol Nandang dalam keterangannya, Selasa 24 Februari 2026.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Foto Salah satu pelaku saat dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera, Selasa 24 Februari 2026. (Foto : Yola/Ketik.Com)Salah satu pelaku saat dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera, Selasa 24 Februari 2026. (Foto: Yola/Ketik.Com)

​Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan transaksi ilegal tersebut, di antaranya satu unit telepon genggam yang berisi riwayat komunikasi transaksi, uang muka (DP) sebesar Rp1 juta, Dokumen pernyataan adopsi, Rekaman CCTV di lokasi kejadian.

​Polda Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memutus rantai perdagangan orang di wilayah Sumatera Selatan. 

Pihak penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas dalam skema tersebut.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

​"Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat. Kami akan telusuri hingga tuntas," tegas Nandang.

​Saat ini, bayi perempuan yang menjadi korban telah berada dalam perlindungan Polda Sumsel. Pihak kepolisian juga telah memberikan penanganan medis serta pendampingan psikososial dengan berkoordinasi bersama dinas terkait untuk memastikan hak dan masa depan anak tersebut.

​Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

Baca Sebelumnya

Jaga Kualitas Buka Puasa, Menu SPPG Syair Beji Beralih ke Menu Kering dan Atur Jam Kirim

Baca Selanjutnya

RPH Surabaya Pasang Penanda Ruangan, Perkuat Kesiapan Unit Tambak Osowilangon

Tags:

PPA dan PPO Polda Sumsel Perdangangan bayi sukarami kota palembang

Berita lainnya oleh Yola Dwi Rosdiana

20 Ribu Botol Miras Oplosan Disita di Banyuasin, Pelaku Gunakan Label Merek Terkenal

16 April 2026 15:40

20 Ribu Botol Miras Oplosan Disita di Banyuasin, Pelaku Gunakan Label Merek Terkenal

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

13 April 2026 16:20

Tangisan dari Semak, Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Empat Lawang

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

9 April 2026 21:30

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

8 April 2026 21:21

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

8 April 2026 19:07

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

8 April 2026 13:10

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H