Pergantian menteri selalu membawa harapan baru. Bukan soal hadirnya sosok baru di sebuah kementerian, tetapi setiap perubahan kepemimpinan menjadi momentum muhasabah diri untuk melakukan investigasi pekerjaan rumah apa yang belum tuntas, apa yang perlu diperkuat, dan gebrakan apa yang harus dilakukan.
Presiden Prabowo Subianto melantik M. Sarmuji sebagai Menteri Perindustrian pada 1 Oktober 2026, menggantikan Agus Gumiwang Kartasasmita. Dalam pernyataan awalnya, Sarmuji menegaskan bahwa industri harus menjadi daya ungkit (leverage) pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja.
Pernyataan tersebut sejalan dengan fokus pemerintahan Prabowo-Gibran. Salah satu program pemerintahan ini adalah transformasi ekonomi dengan menggiatkan kembali industrialisasi terutama industri yang berkaitan langsung dengan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar sebagai pengungkit utama perekonomian seperti industri tekstil dan industri olahan makanan.
Industri tersebut merupakan sektor manufaktur utama yang memiliki peran krusial dalam perekonomian, baik di skala nasional maupun global. Keduanya masuk dalam kategori industri strategis karena berkaitan langsung dengan dua kebutuhan paling mendasar manusia yaitu sandang (pakaian) dan pangan (makanan).
Lebih lanjut, pernyataan M. Sarmuji menarik jika dikaitkan dengan agenda hilirisasi industri halal yang memiliki peran strategis dalam kerangka ekonomi nasional. Berdasarkan laporan State of Global Islamic Economy (SGIE) 2025-2026, total ekonomi halal global telah mencapai US$ 2,6 triliun atau sekitar Rp 41 kuadriliun.
Baca Juga:
FIFA ASEAN CUP: Saatnya John Herdman Hentikan Dominasi ThailandEkonomi halal global kini tumbuh menjadi kekuatan raksasa dengan nilai yang melampaui anggaran negara-negara besar, termasuk Indonesia.
Ironisnya, di tengah potensi besar itu, posisi Indonesia dalam pusaran industri halal dunia justru menurun satu peringkat, dari posisi tiga menjadi peringkat empat berada di bawah Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Meskipun demikian, terdapat capaian yang membanggakan.
Sektor mode fesyen halal Indonesia berhasil menduduki peringkat pertama dunia. Sektor media dan rekreasi berada di posisi tiga, makanan halal peringkat tiga naik satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara farmasi dan kosmetik halal naik satu peringkat dari lima ke posisi empat. Ketiga Industri tersebut termasuk kategori industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pasar Produk Halal
Baca Juga:
Peluang Kerja Sama Unit Kegiatan Ekonomi Bisnis Pesantren dengan Lembaga Ekonomi, Investasi dan Pemasaran Produk DesaMelihat potensi industri halal yang sangat besar, Indonesia tidak cukup jika hanya menjadi pasar produk halal terbesar. Indonesia harus menjadi negara yang mampu menghasilkan, mengolah, mengembangkan, memasarkan, dan mengekspor produk halal melalui hilirisasi.
Besarnya konsumsi halal Indonesia bukan menjadi alasan untuk berbangga sebagai pasar terbesar. Justru sebaliknya, pasar domestik yang besar harus menjadi modal utama dalam membangun industri halal nasional dari hulu sampai hilir.
Mengacu pada data Kemenperin pada akhir September 2026 menyebutkan konsumsi rumah tangga masyarakat Muslim Indonesia pada semester I 2026 diperkirakan mencapai Rp5.974,9 triliun. Pada saat yang sama, konsumsi Muslim global pada enam sektor ekonomi syariah diproyeksikan meningkat menjadi US$3,56 triliun pada 2029.
Fenomena tersebut menjadi bahan refleksi. Siapa yang menikmati nilai tambah jika konsumennya besar? Jangan sampai masyarakat Indonesia membeli kosmetik halal, makanan halal, fesyen halal, obat halal, produk kesehatan halal, bahkan produk gaya hidup halal tetapi bahan baku, teknologi, merek dimiliki perusahaan luar, dan keuntungannya juga mengalir ke luar negeri. Hilirisasi produk halal menjadi agenda penting bagi Menperin baru. Ini adalah salah satu pekerjaan rumah Menteri Perindustrian baru.
Industri Halal bukan Sekadar Sertifikasi
Menariknya, pergantian menteri ini bertepatan dengan momentum wajib halal Oktober 2026. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut tenggat kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, dengan cakupan yang tidak hanya pangan tetapi juga berbagai produk non pangan. Kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap berikutnya.
Untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi usaha mikro dan kecil, masa penahapannya berakhir pada 17 Oktober 2026. Kewajiban juga mencakup berbagai kategori lain, antara lain hasil sembelihan, kosmetik, obat bahan alam, bahan baku dan bahan tambahan pangan, aneka olahan pangan, serta berbagai barang lainya.
Sertifikasi halal bukan soal kewajiban administrasi semata namun harus menjadi akses poin untuk membangun industri yang lebih berkualitas, transparan, dan memiliki daya saing. Pemerintah menempatkan sertifikasi halal sebagai instrumen untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha.
Oleh sebab itu, jangan sampai halal berhenti pada selembar sertifikat. Lebih jauh lagi bagaimana sertifikasi halal menjadi bagian dari transformasi industri dari hulu hingga hilir.
Model Kolaborasi Hilirisasi Industri Halal
Model kolaborasi hilirisasi industri halal adalah petani menghasilkan bahan baku halal, industri mengolahnya menjadi produk yang memiliki nilai tambah, pelaku UMKM mengembangkan merek dan kemasan, perguruan tinggi menyediakan riset dan inovasi, pesantren menjadi bagian dari basis produksi dan kewirausahaan, lembaga keuangan menyediakan pembiayaan, pemerintah memberikan regulasi dan fasilitasi, kemudian produk tersebut masuk ke pasar domestik dan global.
Diskursus hilirisasi seringkali dikaitkan dengan konteks mineral dan sumber daya alam. Padahal konsep hilirisasi juga dapat diaplikasikan pada sektor pangan, pertanian, peternakan, perikanan, kosmetik, farmasi, fesyen, hingga industri kreatif halal.
Sebagai contoh petani tidak hanya menjual gabah, tetapi terkoneksi dengan industri beras premium bersertifikat halal. Nelayan tidak berhenti pada ikan segar, karena ikan dapat diolah menjadi aneka olahan produk beku, makanan siap saji, tepung ikan, abon, atau produk pangan lainnya. Peternak tidak hanya menjual ternak hidup, tetapi terhubung dengan rumah potong halal, industri pangan olahan, dan jaringan logistik halal.
Begitu pula dengan pesantren yang memiliki modal sosial sangat besar. Ada santri, alumni, jaringan masyarakat, lahan, koperasi, unit usaha, dan jejaring keagamaan. Potensi tersebut dapat dikembangkan menjadi ekosistem kewirausahaan sosial.
Dengan demikian, hilirisasi tidak hanya mengubah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Hilirisasi adalah membangun rantai nilai yang membuat semakin banyak pihak memperoleh nilai tambah ekonomi.
Pesantren sebagai Basis Hilirisasi
Pesantren juga layak mendapat perhatian lebih serius. Selama ini pesantren sering dilihat dari perspektif pendidikan dan dakwah. Padahal banyak pesantren memiliki unit usaha di bidang pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, makanan, konveksi, hingga jasa. Jika dikembangkan dengan pendekatan industri halal, pesantren dapat menjadi salah satu simpul ekonomi masyarakat.
Misalnya, pesantren mengembangkan pertanian, peternakan, perikanan halal. Hasil pertanian kemudian masuk ke unit pengolahan pangan pesantren. Produk mendapatkan sertifikasi halal, dikemas secara profesional, dipasarkan melalui marketplace dan jajaring alumni, kemudian dikembangkan menjadi produk unggulan daerah.
Rantai tersebut menciptakan nilai ekonomi sekaligus nilai sosial serta dapat menyerap tenaga kerja sekitar pesantren. Begitu juga dengan produk fesyen halal, kosmetik halal, dan farmasi halal jika dikembangkan akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
Manfaat lain yang diperoleh adalah santri belajar menjadi entrepreneur, masyarakat memperoleh pasar, petani memperoleh kepastian permintaan. Pesantren memperoleh sumber pendapatan produktif. Konsumen mendapatkan produk yang terjamin. Inilah wajah kewirausahaan sosial Islam.
Kewirausahaan sosial Islam memberikan perspektif yang lebih luas terhadap hilirisasi. Tujuan bisnis tentu tetap memperoleh keuntungan. Namun keuntungan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Ada kebermanfaatan sosial, pemberdayaan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, keadilan dalam rantai pasok, dan penguatan kelompok rentan. Dalam perspektif ini, hilirisasi produk halal dapat mempertemukan dua kepentingan yang sering dianggap berbeda yaitu kepentingan ekonomi dan kepentingan sosial.
Petani diberdayakan, UMKM naik kelas, santri memperoleh pengalaman kewirausahaan, perempuan mendapatkan ruang ekonomi, generasi muda memperoleh pekerjaan, dan produk lokal memperoleh nilai tambah.
Dengan demikian, industri halal tidak hanya berbicara soal kehalalan sebuah produk semata, tetapi juga mengenai bagaimana nilai-nilai halal tercermin dalam proses ekonomi yang adil dan memberikan dampak terhadap perekonomian umat. Ini akan terwujud jika ada sinergi dan kolaborasi yang kuat antara ulama', umara', praktisi, akademisi, serta civil society.
Harapan untuk Menteri Baru
Pergantian Menteri Perindustrian menjadi momentum untuk memperkuat agenda hilirisasi industri halal. Ada setidaknya lima agenda yang layak dipertimbangkan.
Pertama, membangun roadmap hilirisasi industri halal yang menghubungkan sektor pertanian, peternakan, perikanan, pangan, kosmetik, farmasi, fesyen, dan industri kreatif yang inklusif dan mendorong penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Kedua, mendorong produk halal Indonesia masuk pasar global. Hilirisasi harus bermuara pada peningkatan nilai tambah dan perluasan pasar, tidak sekadar bertambahnya jumlah produk yang bersertifikat halal.
Ketiga, mengintegrasikan sertifikasi halal dengan program UMKM naik kelas sehingga setelah memperoleh sertifikat, pelaku usaha mendapatkan akses pasar, pembinaan, teknologi, pembiayaan, dan branding.
Keempat, mengembangkan pesantren sebagai hub kewirausahaan halal, bukan sekadar sebagai penerima program, tetapi sebagai pelaku ekonomi produktif.
Kelima, memperkuat kolaborasi industri, perguruan tinggi, pemerintah, lembaga keuangan, pesantren, dan komunitas, karena ekosistem halal tidak mungkin dibangun oleh satu kementerian. Sarmuji sendiri telah menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjadikan industri sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Meski demikian, harapan itu tidak cukup berhenti pada pergantian pejabat. Harapan tersebut harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang membuat petani tidak hanya menjual bahan mentah, UMKM tidak hanya menjadi pedagang, pesantren tidak hanya menjadi konsumen program, dan Indonesia tidak hanya menjadi pasar.
Hilirisasi Industri halal bukan hanya soal membuat produk menjadi halal. Lebih jauh dari itu, hilirisasi adalah tentang membuat nilai tambah sebuah produk.
Industri halal harus menjadi bagian dari strategi industrialisasi Indonesia mengingat Indonesia memiliki pasar Muslim yang besar, sumber daya alam, pelaku UMKM, pesantren, perguruan tinggi, dan ekosistem ekonomi syariah yang terus berkembang. Tantangannya adalah menyatukan potensi tersebut menjadi rantai nilai industri yang produktif dan berdaya saing.
Apakah menteri baru mampu menjawab tantangan tersebut? Semoga Pak Menteri diberikan kesehatan, kekuatan dan kemampuan dalam menjalankan amanah. Wallahu a'lam bishawab.
*) Ahmad Ajib Ridlwan merupakan Guru Besar Bidang Kewirausahaan Sosial Islam Fakultas Ekonomika dan Bisnis Unesa
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat pada redaksi