Serangkaian kecelakaan kapal yang kembali terjadi sepanjang 2026 memberikan pesan penting bahwa keselamatan pelayaran masih menjadi pekerjaan besar. Setiap kecelakaan tentu memiliki karakteristik dan faktor penyebab yang berbeda sehingga kesimpulan mengenai penyebabnya harus menunggu hasil investigasi.

Namun, ketika persoalan seperti kelaikan kapal, stabilitas, muatan, manifes, kebakaran, kompetensi awak, dan efektivitas pengawasan terus muncul dalam berbagai kejadian, kita perlu melihatnya tidak lagi sebagai rangkaian insiden yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari persoalan sistem keselamatan pelayaran.

Data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mencatat 601 operasi SAR terkait kecelakaan kapal sepanjang 1 Januari–15 Agustus 2026, yang melibatkan 3.607 orang. Sebanyak 3.165 orang berhasil diselamatkan, 239 meninggal dunia, dan 203 lainnya dinyatakan hilang. 

Angka tersebut memang tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah kecelakaan yang diinvestigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), karena terdapat perbedaan definisi dan cakupan pencatatan. Namun, skalanya memberikan pesan yang cukup kuat bahwa keselamatan pelayaran masih memerlukan perhatian serius.

Persoalan yang lebih mendasar bukan semata-mata banyaknya kecelakaan, melainkan adanya pola risiko yang kembali berulang.

Baca Juga:
ICMI Jangan Sampai Menjadi Besar

Karena itu, pertanyaan kebijakan seharusnya tidak berhenti pada “siapa yang salah ketika kecelakaan terjadi?”, tetapi bergerak kepada pertanyaan yang lebih fundamental: “mengapa sistem keselamatan tidak mampu mengenali dan menghentikan kondisi berbahaya sebelum kapal meninggalkan pelabuhan?” 

Pertanyaan ini penting karena kecelakaan kapal hampir tidak pernah lahir dari satu faktor tunggal. Kondisi teknis kapal, muatan dan stabilitas, kompetensi awak, keputusan operasional, cuaca, sistem manajemen perusahaan, pengawasan pelabuhan, hingga kesiapan menghadapi keadaan darurat dapat saling berinteraksi dan membentuk suatu rangkaian risiko.

Dalam konteks tersebut, human error tidak seharusnya menjadi akhir dari sebuah analisis keselamatan. Ketika awak melakukan kesalahan, pertanyaan berikutnya justru harus diarahkan pada sistem yang melingkupinya. 

Apakah kompetensinya memadai? Apakah jumlah awak mencukupi? Apakah waktu kerja dan istirahat telah dikelola untuk mencegah fatigue? Apakah prosedur benar-benar dipahami dan dilatih? Apakah komunikasi dan supervisi berjalan efektif? Apakah terdapat tekanan operasional yang dapat memengaruhi keputusan keselamatan? 

Baca Juga:
Menghayati Tanah sebagai Amanah: Sinergi Ekoteologi dalam Menghadapi Krisis Pangan Masyarakat

Dengan perspektif demikian, kesalahan manusia dapat dipahami sebagai gejala dari persoalan yang lebih dalam pada kompetensi, prosedur, organisasi, manajemen risiko, maupun budaya keselamatan. Karena itu, pendekatan keselamatan perlu bergerak dari sekadar mencari kesalahan individual menuju upaya memperkuat keseluruhan sistem.

Prinsip yang sama berlaku terhadap kelaikan kapal. Sertifikat tetap merupakan instrumen penting, tetapi keberadaan sertifikat tidak otomatis menjamin bahwa kondisi aktual kapal selalu berada pada tingkat risiko yang dapat diterima. 

Kapal merupakan sistem yang dinamis. Usia, korosi, pemeliharaan, modifikasi konstruksi, pola pemuatan, intensitas operasi, dan lingkungan pelayaran dapat mengubah kondisi serta profil risikonya. Karena itu, pengawasan perlu bergerak dari pendekatan yang terlalu berorientasi pada sertifikat menuju condition-oriented dan risk-based inspection.

Kerangka internasional sebenarnya telah memberikan fondasi yang cukup kuat. SOLAS mengatur berbagai aspek keselamatan teknis kapal, Load Lines Convention mengatur batas pemuatan dan freeboard, STCW menetapkan standar kompetensi, sertifikasi, dan dinas jaga pelaut, sementara ISM Code menempatkan keselamatan sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan.

COLREG menjadi rujukan dalam pencegahan tubrukan, sedangkan IMDG Code mengatur pengangkutan barang berbahaya. Persoalannya, kepatuhan terhadap regulasi tidak boleh berhenti pada keberadaan dokumen dan sertifikat. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan bahwa standar tersebut benar-benar hidup dalam praktik operasional sehari-hari. 

Karena itu, orientasi keselamatan perlu bergerak dari documentary compliance menuju operational compliance dan safety effectiveness. Kapal tidak hanya harus memiliki dokumen yang lengkap, tetapi benar-benar laik; tidak hanya memiliki awak bersertifikat, tetapi diawaki oleh personel yang kompeten dan siap; tidak hanya memiliki prosedur, tetapi prosedur tersebut benar-benar dijalankan. 

Di sinilah terdapat perbedaan penting antara memenuhi regulasi dan menghasilkan keselamatan. Kepatuhan merupakan instrumen, sedangkan keselamatan adalah hasil yang harus dicapai.

Persoalan manifes memberikan ilustrasi yang sangat jelas. Manifes tidak boleh lagi diperlakukan sekadar sebagai dokumen administratif keberangkatan. Jumlah penumpang berkaitan langsung dengan kapasitas kapal, alat keselamatan, dan skenario evakuasi. Berat kendaraan memengaruhi draft, trim, freeboard, dan stabilitas kapal. Jenis barang menentukan risiko kebakaran dan penanganan dangerous goods. 

Ketepatan data juga sangat menentukan efektivitas pencarian dan pertolongan apabila keadaan darurat terjadi. Karena itu, manifes perlu ditransformasikan menjadi real-time safety database. 

E-ticketing, identitas penumpang, data kendaraan, weighbridge, deklarasi muatan dan barang berbahaya, loading plan, hingga Surat Persetujuan Berlayar perlu berada dalam satu ekosistem data yang terintegrasi. Khusus untuk kapal Ro-Ro, kendaraan tidak cukup hanya dihitung jumlahnya. 

Berat aktual dan jenis muatannya harus dapat diverifikasi, sementara penempatannya harus sesuai dengan loading plan dan ketentuan lashing. Prinsipnya sederhana: No accurate manifest, no sailing.

Dalam kerangka yang lebih luas, Surat Persetujuan Berlayar harus ditempatkan sebagai final safety barrier, bukan sekadar tahapan administratif terakhir sebelum keberangkatan. 

Sebelum kapal meninggalkan pelabuhan, kondisi teknis kapal, kompetensi dan kesiapan awak, jumlah penumpang, berat dan jenis muatan, stabilitas serta pengamanan muatan, kondisi cuaca, karakteristik rute, dan kesiapan menghadapi keadaan darurat harus dipastikan berada pada tingkat risiko yang dapat diterima. 

Apabila terdapat critical deficiency, keberangkatan harus ditunda sampai kekurangan tersebut diperbaiki dan diverifikasi. Inilah esensi No Safe, No Sail. Prinsip tersebut bukan untuk menghambat konektivitas atau aktivitas ekonomi, tetapi memastikan bahwa mobilitas manusia dan barang tidak diselenggarakan dengan mengorbankan keselamatan.

Pengawasan juga perlu semakin berbasis risiko. Tidak semua kapal mempunyai profil risiko yang sama. Kapal berusia tinggi, memiliki riwayat deficiency, mengalami modifikasi konstruksi, mempunyai rekam kecelakaan, atau beroperasi pada rute berisiko tinggi tentu membutuhkan intensitas pengawasan yang berbeda. 

Data kondisi kapal, sertifikasi, hasil inspeksi, AIS, cuaca, manifes, muatan, dan histori kecelakaan dapat diintegrasikan untuk membangun Dynamic Vessel Risk Score.

Kapal berisiko rendah dapat menjalani pengawasan normal, kapal dengan risiko meningkat mendapatkan pemeriksaan lebih intensif, sedangkan kapal dengan indikator risiko kritis harus menjalani pemeriksaan wajib dan, apabila diperlukan, ditahan sampai kekurangannya diselesaikan. 

Dengan demikian, digitalisasi keselamatan tidak berhenti pada kemampuan mengetahui posisi kapal di layar monitor. Teknologi harus berkembang menjadi instrumen risk intelligence dan early warning yang membantu mendeteksi risiko sebelum berubah menjadi kecelakaan.

Namun, pencegahan tidak akan efektif apabila pembelajaran dari kecelakaan sebelumnya tidak dituntaskan. Pada 2025, KNKT melakukan delapan investigasi kecelakaan pelayaran dan tujuh di antaranya dikategorikan sebagai very serious marine casualty. 

Dari enam laporan final yang diselesaikan pada tahun tersebut dihasilkan 36 rekomendasi keselamatan. Per 15 Januari 2026, 97 persen masih berstatus open dan baru 3 persen closed. Data tersebut memperlihatkan bahwa tantangan kita bukan hanya kemampuan menemukan penyebab kecelakaan, tetapi juga kemampuan menerjemahkan hasil investigasi menjadi tindakan korektif yang nyata.

Kecelakaan tidak selesai ketika operasi pencarian dan pertolongan berakhir. Pembelajaran juga belum selesai ketika laporan investigasi diterbitkan. Suatu kecelakaan baru benar-benar menghasilkan pembelajaran apabila risiko yang ditemukan telah dikendalikan, tindakan korektif dilaksanakan, efektivitasnya diverifikasi, dan rekomendasinya ditutup. 

Karena itu, setiap rekomendasi keselamatan perlu memiliki penanggung jawab, tenggat waktu, bukti tindak lanjut, serta mekanisme verifikasi yang jelas. Siklusnya harus utuh: investigation, recommendation, corrective action, verification, closure, dan institutional learning.

Pada akhirnya, reformasi keselamatan pelayaran tidak membutuhkan semakin banyak regulasi. Yang lebih mendesak adalah memperkecil jarak antara regulasi dan implementasi, sertifikasi dan kondisi aktual, serta kepatuhan dan kinerja keselamatan. 

Dalam jangka pendek, audit keselamatan perlu diprioritaskan pada kapal penumpang dan Ro-Ro dengan profil risiko tinggi. Digitalisasi manifes, integrasi weighbridge, pengawasan barang berbahaya, penguatan kompetensi awak, efektivitas Safety Management System, dan inspeksi berbasis risiko perlu diperkuat. 

Dalam jangka menengah, data kapal, awak, cuaca, muatan, sertifikasi, inspeksi, dan histori kecelakaan perlu diintegrasikan menjadi sistem risk intelligence dan early warning. Dengan demikian, transformasi keselamatan bergerak secara bertahap dari compliance-based menuju risk-based, data-driven, dan akhirnya predictive safety.

Perubahan ini penting karena negara tidak cukup hanya hadir setelah kecelakaan melalui operasi penyelamatan dan investigasi. Sistem keselamatan yang matang harus mampu menghadirkan negara sebelum kecelakaan terjadi, melalui pencegahan, pengawasan, dan pengambilan keputusan berbasis risiko. 

Keselamatan pelayaran memang merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pemilik kapal, nakhoda, awak, pemilik muatan, badan klasifikasi, syahbandar, regulator, dan pengguna jasa. Namun, tanggung jawab bersama tidak boleh membuat akuntabilitas menjadi kabur. Setiap aktor harus memiliki tanggung jawab yang jelas dalam mata rantai keselamatan.

Karena itu, paradigma kita harus bergeser dari mencari siapa yang salah setelah kecelakaan menuju memastikan risiko apa yang harus dihentikan sebelum kapal berangkat. 

Esensinya sederhana: kapal yang tidak memenuhi standar tidak boleh berlayar; awak yang tidak kompeten dan tidak siap tidak boleh ditugaskan; muatan yang tidak dapat diverifikasi tidak boleh diangkut; penumpang yang tidak tercatat tidak boleh diberangkatkan; dan risiko yang tidak dapat dikendalikan tidak boleh diterima.

Keberhasilan kebijakan keselamatan pada akhirnya bukan diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, sertifikat yang diberikan, inspeksi yang dilakukan, atau laporan investigasi yang dihasilkan.

Ukurannya jauh lebih substantif: berkurangnya kecelakaan dan fatalitas serta tidak berulangnya penyebab yang sama. Itulah esensi reformasi sistem keselamatan pelayaran: memastikan setiap kapal yang meninggalkan pelabuhan bukan hanya memenuhi persyaratan untuk berlayar, tetapi benar-benar layak, aman, dan siap berlayar. No Safe, No Sail.

*) Robby Kurniawan merupakan Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Kawasan dan Lingkungan

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)