KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang masih dalam tahap mengaudit empat koperasi yang akan dipilih untuk menjalankan Program Angkutan Pelajar Gratis. Program tersebut belum dapat dilaksanakan hingga seluruh proses administrasi, termasuk legalitas koperasi, rampung.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan terdapat empat koperasi yang sedang menjalani audit. Keempat koperasi tersebut akan dikurasi hingga terpilih satu koperasi yang akan melaksanakan operasional program.
"Di dalam peraturan disebutkan bahwa pelaksanaan program dapat dilakukan oleh badan usaha atau koperasi," ujarnya, Rabu, 22 Juli 2026.
Masing-masing koperasi tersebut telah menaungi beberapa sopir angkot yang selama ini beroperasi. Jaya sendiri belum dapat memastikan kapan proses audit yang dilakukan oleh konsultan akan rampung.
"Tergantung dari konsultannya, dan kami masih menunggu hasil audit. Kalau audit selesai, ya kita lakukan percepatan pelaksanaan Program Angkutan Pelajar," lanjut Jaya.
Baca Juga:
Berusia 1 Abad, Pemkot Malang Genjot Stadion Gajayana Jadi Pusat Sport Tourism dan EkrafJaya menambahkan, Program Angkutan Pelajar Gratis tidak dapat dilaksanakan jika legalitas belum jelas. Begitu pula dengan persyaratan administrasi, salah satunya Peraturan Wali Kota (Perwali) Malang sebagai dasar hukum program yang masih menunggu proses pengundangan.
"Perwalinya sudah selesai, sekarang tinggal menunggu diundangkan. Harus selesai dulu. Kami tidak berani menjalankan kalau prosesnya belum tuntas," sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Organisasi Angkutan Darat Kota Malang, Purwono Tjokro Darsono, menjelaskan keempat koperasi telah memperhatikan beberapa aspek, mulai dari jumlah kendaraan, rute pelayanan, biaya operasional, hingga mekanisme pembayaran kepada sopir.
Dalam proses pembayaran kepada sopir, Dishub Kota Malang akan menyalurkan dana melalui koperasi. Selanjutnya, koperasi memberikan biaya operasional kepada masing-masing sopir angkot.
Baca Juga:
Soroti Minimnya Alokasi Dana Pendidikan, Rektor UIN Malang Dorong Pemerataan Dukungan untuk Sekolah dan Madrasah"Berdasarkan skema yang telah dibahas, koperasi akan mengajukan tagihan kepada Dishub Kota Malang setelah kendaraan beroperasi selama 30 hari," katanya.