KETIK, BREBES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes secara tegas melarang peredaran bawang bombai berukuran kecil (kurang dari 5 cm) di seluruh pasar wilayahnya. Langkah ini diambil selaras dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 (Kepmentan 105/2017) tentang aturan impor bawang bombai.
Aturan Kepmentan ini dikeluarkan sebagai teknis pelaksanaan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk memastikan produk yang masuk sesuai standar dan tidak merusak pasar dalam negeri.
Temuan di lapangan seringkali menunjukkan adanya importir nakal yang memasukkan bawang bombai mini (kurang dari 5 cm) yang kemudian dijual menyerupai bawang merah, yang melanggar aturan Kepmentan tersebut.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkab Brebes melalui tim saber pasar, yang meliputi unsur dari Satreskrim, Dinas Pertanian, Diskomundag, DPMPTSP dan Bulog langsung bergerak cepat. Salah satu tindakan nyata yang dilakukan adalah menggelar inspeksi mendadak (sidak) rutin ke sejumlah pasar tradisional dan distributor besar.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupeten Brebes, Hendri Adi Komara yang didampingi Kabid ketahanan pangan kepada Ketik.com menyatakan bahwa giat ini merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi petani sekaligus mengimplementasikan komitmen Bupati Paramitha Widyakusuma yaitu "Jaga Harga Bawang".
Baca Juga:
Respons Kabar Viral, Pemkab Brebes Terjunkan Tim Cek Warga yang Tinggal di Area Pemakaman Limbangan"Kami tidak akan membiarkan petani lokal merugi akibat masuknya komoditas impor yang tidak sesuai peruntukannya. Sidak ini bertujuan untuk memproteksi harga bawang merah hasil keringat petani kita sendiri agar tetap stabil dan kompetitif, sekaligus mengimplementasikan janji bupati tentang jaga harga bawang," tegasnya di sela-sela kesibukanya, Selasa, 5 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa larangan peredaran bawang bombai mini ini juga selaras dengan Keputusan Menteri Pertanian. Berdasarkan regulasi tersebut, bawang bombai yang boleh masuk ke pasar konsumsi adalah yang memiliki ukuran diameter tertentu (minimal 5 cm), sehingga tidak berbenturan langsung dengan pangsa pasar bawang merah lokal.
Dinas Pertanian menyebut telah melakukan imbauan langsung kepada petani agar ketersediaan bawang merah di pasaran tetap terjaga. Selain itu, jika ada instruksi tegas dari pimpinan, DPKP memastikan tidak akan memberikan izin rekomendasi kepada siapa pun, terutama untuk konsumsi.
Pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual bawang bombai mini. Jika dalam sidak selanjutnya masih ditemukan stok serupa, pemerintah tidak segan untuk melakukan penyitaan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang membandel.
Baca Juga:
Bupati Brebes Tekankan Rotasi Jabatan Bukan Hukuman, Minta Jangan Ada Lagi Salah Surat-menyuratDengan pengawasan ketat ini, diharapkan stabilitas harga bawang merah di tingkat petani dapat terjaga, sekaligus memutus rantai permainan importir yang merugikan kedaulatan pangan daerah. (*)