LBH Pers: Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia jadi Serangan terhadap Hak Masyarakat Mendapat Informasi

Editor: Muhammad Faizin

29 Sep 2025 10:30

Thumbnail LBH Pers: Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia jadi Serangan terhadap Hak Masyarakat Mendapat Informasi
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Bandar Udara Internasional John F. Kennedy, New York, Amerika Serikat, pada Sabtu, 20 September 2025. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

KETIK, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menyebut bahwa pencabutan kartu liputan (ID Pers) Istana milik jurnalis CNN Indonesia berinisial DV merupakan serangan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Kasus ini terjadi setelah liputan kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 27 September 2025. Dalam agenda itu, DV mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah disorot publik akibat kasus keracunan massal.

Pertanyaan itu diduga tidak disenangi oleh pihak Istana. Hal ini terlihat dari langkah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) yang mendatangi kantor CNN Indonesia pada malam harinya dan mengambil langsung kartu liputan wartawan (ID Pers) Istana DV. Kartu liputan tersebut merupakan syarat bagi setiap jurnalis untuk bisa melakukan peliputan di areal Istana Kepresidenan. 

Alasan yang dikemukakan BPMI Setpres saat itu, pertanyaan yang diajukan jurnalis CNN Indonesia tersebut dianggap di luar konteks acara Presiden.

Baca Juga:
So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

 

Langkah Istana Dinilai Bertentangan dengan UU Pers

LBH Pers bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 menegaskan bahwa pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial.

Sementara Pasal 6 memberi mandat kepada jurnalis untuk melakukan kritik, koreksi, serta saran terkait kebijakan publik. Pertanyaan DV soal MBG, menurut LBH Pers, justru bagian dari kerja jurnalistik yang sah karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga:
Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

“Pertanyaan itu relevan dengan program prioritas Presiden. Mencabut kartu liputan karena pertanyaan kritis adalah bentuk pembungkaman,” tegas Mustafa Layong.

Pasal 18 UU Pers juga menegaskan, pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Keterbukaan Informasi Wajib Dijamin

LBH Pers mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pejabat publik yang menggunakan anggaran negara tidak memiliki alasan untuk menutup-nutupi informasi dari masyarakat.

Presiden Prabowo sendiri pernah menyatakan akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) guna mengevaluasi program MBG. Bagi LBH Pers, hal itu adalah contoh keterbukaan yang seharusnya dijaga, bukan justru dibatasi.

“Kasus ini bukan sekadar menyasar seorang jurnalis, tapi merampas hak masyarakat untuk tahu. Negara tidak boleh membiarkan praktik seperti ini berulang,” ujar Mustafa Layong.

 

Desakan kepada Presiden

LBH Pers bersama AJI Jakarta mendesak Biro Pers Istana segera meminta maaf dan mengembalikan ID Pers DV. Mereka juga meminta Presiden Prabowo mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab atas pencabutan tersebut.

Keduanya menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Segala bentuk intimidasi atau penghalangan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap demokrasi.

“Pencabutan kartu liputan ini memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Jika dibiarkan, publiklah yang paling dirugikan,” tutup Mustafa Layong. (*)

Baca Sebelumnya

Cabut Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia, AJI Jakarta: Istana Langgar Kebebasan Pers, Presiden Harus Evaluasi Biro Pers Setpres

Baca Selanjutnya

Prabowo Perketat Program MBG, Pelototi Detail Soal Kebersihan dan Kedisiplinan

Tags:

Presiden Prabowo Subianto MBG Makan bergizi gratis Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia AJI Jakarta LBH Pers Aliansi Jurnalis Independen Mustafa Layong Hak Masyarakat Mendapat Informasi

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

15 April 2026 05:08

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

14 April 2026 07:20

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H