Langgar UU Pemilu dan Dituntut Jaksa 5 Bulan Penjara, Kades Tarik Sidoarjo Mengaku Bersalah

Editor: Fathur Roziq

22 Feb 2024 13:34

Thumbnail Langgar UU Pemilu dan Dituntut Jaksa 5 Bulan Penjara, Kades Tarik Sidoarjo Mengaku Bersalah
Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi (kiri) berada di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Senin (19/2/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO –  

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut Kepala Desa Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi dengan tuntutan 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Kades Ifanul mengaku bersalah. Dia merasa tindakannya ”memihak” pasangan Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024 lalu merupakan konsekuensi. Risiko kepala desa.

Tuntutan jaksa itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Kamis (22/2/2024). Kades Ifanul duduk di kursi terdakwa. Di depan hakim PN Sidoarjo, Slamet Pujiono. Wajahnya terlihat pasrah. Seakan siap menerima apa saja putusan hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faris Almer Romadhona menyatakan, Kades Ifanul terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Dia melanggar pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, sebagai Kades yang seharusnya netral dalam pemilu, Ifanul ternyata melakukan kampanye di Balai Desa Tarik pada Kamis (4/1/2024) lalu.

Baca Juga:
Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

"Menuntut terdakwa (Ifanul Ahmad Irfandi) dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan subsidair 1 bulan penjara,” tegas jaksa Faris saat membacakan tuntutan di ruang Sidang Kartika PN Sidoarjo.

Jaksa Faris menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini adalah keberpihakan kades Ifanul untuk pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut keterangan saksi-saksi, acara makan siang gratis di Balai Desa Tarik saat itu mengundang saksi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Kayan. Kades Ifanul ternyata ikut meneriakkan yel-yel untuk pasangan nomor urut 02 itu, yakni Prabowo-Gibran Presiden.

”Tindakan terdakwa telah menguntungkan paslon 02 (Prabowo Gibran),” ungkap di PN Sidoarjo.

Baca Juga:
Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

Majelis yang dipimpin Slamet Pujiono pun bertanya kepada terdakwa, apakah ada pembelaan atas tuntutan JPU di PN Sidoarjo. Dalam pembelaannya, terdakwa Ifanul mengaku bersalah. Dia juga meminta maaf kepada capres-cawapres yang telah dirugikan atas tindakan kampanye di Balai Desa Tarik itu.

Kepada hakim PN Sidoarjo, Ifanul mengaku, dirinya mengundang Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H Kayan karena ada alasannya. Sebab, pada pemerintah desa sebelumnya, keuangan Desa Tarik minus antara Rp 300 juta sampai Rp 400 juta. Namun, pada akhir 2023, utang pemerintah desa akhirnya lunas.

”Berkat komunikasi dengan semua dewan dari dapil 4,” ucapnya.

Terdakwa kades Ifanul mengaku pasrah. Sebab, tindakannya yang dinilai tidak netral itu merupakan konsekuensi yang harus ditanggungnya. Dia meminta maaf jika tindakan itu merugikan calon semua presiden.

”Saya merasa bersalah dan menyesal,” ungkapnya di PN Sidoarjo.

PN Sidoarjo menyidangkan perkara tindak pidana pemilu itu sejak Senin (19/2/2024). Kades Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi duduk di kursi terdakwa.

Saksi-saksi telah diperiksa oleh majelis hakim. Ada pengunggah potongan video acara yang mengampanyekan Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik itu ke media sosial. Saksi lainnya ialah Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo Moch. Arief. Ada pula Kayan SH.

Kayan adalah Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kabupaten Sidoarjo. Dia juga ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo. Menurut rencana, putusan hakim PN Sidoarjo bakal dibacakan pada Senin (26/2/2024) mendatang. (*)

Baca Sebelumnya

Tiga Napi Teroris di Lapas Kelas 1 Madiun Ucap Ikrar Setia NKRI

Baca Selanjutnya

Sidang Eksepsi Anggota BIN Gadungan di PN Tanjungkarang Ditunda

Tags:

pemilu2024 sidoarjo PN Sidoarjo Desa Tarik UU Pemilu Kejari Sidoarjo DPRD Sidoarjo Bawaslu Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

10 April 2026 07:05

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

10 April 2026 06:12

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

Ledakan di Waru Murni Kecelakaan Kerja, Bupati Subandi Pastikan Tanggung Jawab Perusahaan

10 April 2026 05:40

Ledakan di Waru Murni Kecelakaan Kerja, Bupati Subandi Pastikan Tanggung Jawab Perusahaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar