Perkuat Budaya Antikorupsi, Dinas P2CKTR Sidoarjo Sosialisasikan Gerakan Antigratifikasi dan Penguatan Integritas

28 Agustus 2026 14:18 28 Agt 2026 14:18

Fathur Roziq

Editor
Thumbnail Perkuat Budaya Antikorupsi, Dinas P2CKTR Sidoarjo Sosialisasikan Gerakan Antigratifikasi dan Penguatan Integritas

Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo Ir Mochamad Bachruni Aryawan MM (tengah pakai batik) bersama jajaran pegawai menyuarakan tekad untuk memperkuat budaya antikorupsi dan penguatan integritas di instansinya. (Foto: Istimewa)

KETIK, SIDOARJO – Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi tentang tekad antigratifikasi dan penguatan integritas. Bertujuan memperkuat budaya antikorupsi, kegiatan tersebut menekankan pentingnya bekerja secara teliti, transparan, dan sesuai ketentuan serta penuh integritas. Hati-hati terhadap gratifikasi.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung pada Jumat (28 Agustus 2026) di kantor Dinas P2CKTR Sidoarjo. Temanya adalah Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-Nilai Integritas Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.

Sekretaris Dinas P2CKTR Sidoarjo Didik Widiyoko SSos MMT memoderatori langsung forum tersebut. Para peserta terlihat bersemangat mengikuti kegiatan. Mereka juga menyimak dengan serius materi sosialisasi.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penerapan zero tolerance terhadap pelanggaran integritas dan tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Termasuk, di lingkungan Dinas P2CKTR Sidoarjo.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah bagaimana mencegah terjadinya kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan maupun pembayaran suatu pekerjaan. Sehingga, seluruh proses harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan.

”Jadi, kehati-hatian dan integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan sangat penting. Terutama, pelaksanaan pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah,” kata Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo Ir Mochamad Bachruni Aryawan MM.

Foto Suasana kegiatan sosialisasi budaya antikorupsi, gratifikasi, sekaligus upaya penguatan integritas di jajaran Dinas P2CKTR Sidoarjo pada Jumat (28 Agustus 2026). (Foto: Istimewa).Suasana kegiatan sosialisasi budaya antikorupsi, gratifikasi, sekaligus upaya penguatan integritas di jajaran Dinas P2CKTR Sidoarjo pada Jumat (28 Agustus 2026). (Foto: Istimewa).

Karena itulah, setiap proses pekerjaan harus dilakukan dengan cermat, transparan, dan sesuai ketentuan. Dengan begitu, kelebihan pembayaran untuk suatu pekerjaan bisa dicegah dan tidak sampai terjadi.  

Untuk Kabupaten Sidoarjo, pelaksana pekerjaan diharapkan berasal dari unsur lokal sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut dinilai dapat mempermudah proses evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Sebagai kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Bachruni Aryawan pun mengingatkan jajarannya untuk memberikan perhatian serius terhadap perencanaan pekerjaan. Terutama, produk yang dihasilkan oleh konsultan perencana.

Pemeriksaan dan evaluasinya wajib dijalankan dengan cermat. Itu sangat penting demi menutup celah yang berpotensi menimbulkan praktik permainan proyek maupun tindakan yang mengarah pada korupsi.

Bachruni Aryawan menambahkan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa setiap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan bisa menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Dinas P2CKTR Sidoarjo diharapkan semakin teliti, tertib administrasi, serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Dalam kegiatan tersebut, materi sosialisasi juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap gratifikasi. Yang penting dipahami ialah bahwa aparatur negara wajib menolak maupun melaporkan pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas serta kewajibannya.

Apa saja contoh gratifikasi? Dalam materi sosialisasi disebutkan bahwa gratifikasi dapat berupa uang, barang, rabat atau diskon, maupun komisi. Bisa pula bentuknya pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, maupun fasilitas-fasilitas lain.

Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi telah menegaskan bahwa pejabat negara, penyelenggara pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa dilarang memberi serta wajib menolak gratifikasi yang sejak awal diketahui berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Gratifikasi yang berkaitan dengan layanan masyarakat, penyusunan anggaran, audit dan evaluasi, perjalanan dinas, mutasi dan promosi, kontrak dan kerja sama, hingga pengadaan barang/jasa merupakan hal yang harus mendapat perhatian serius.

Diingatkan pula bahwa bahwa gratifikasi, baik yang diterima maupun yang ditolak, wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sesuai mekanisme yang berlaku.

PG memiliki peran dalam menerima dan mengelola laporan, memberikan konsultasi, melakukan verifikasi awal, meneruskan laporan kepada KPK, serta melakukan koordinasi lanjutan terkait status gratifikasi.

Materi sosialisasi juga mencantumkan ketentuan ancaman hukum bagi penerima maupun pemberi gratifikasi berdasarkan UU Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setelah sosialisasi ini, Dinas P2CKTR Sidoarjo diharapkan semakin mampu membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas. Baik jajaran pimpinan maupun tataran pegawai lainnya.

Penguatan budaya antikorupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi juga menjadi komitmen bersama seluruh aparatur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

”Pesan utamanya, mari bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan,” tegas Bachruni Aryawan. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo Pencegahan korupsi Dinas P2cktr Sidoarjo Dinas Perumahan Sidoarjo Bachruni Aryawan Pemkab Sidoarjo