KETIK, PACITAN – Aksi pencurian umbi porang di wilayah Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, terungkap setelah warga yang tengah melakukan ronda malam menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar kebun porang.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial S, warga Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan, diamankan jajaran kepolisian.
Polisi turut mengamankan sekitar 40 kilogram umbi porang yang diduga hasil pencurian.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkap kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
Motor Dicuri saat Nonton Rontek Pacitan Berhasil Kembali, Korban Semringah: Terimakasih Pak PolisiSaat itu, pelapor bersama sejumlah warga Dusun Katosan sedang melaksanakan ronda malam.
Ronda dilakukan sebagai langkah antisipasi karena aksi pencurian umbi porang disebut kerap terjadi di wilayah tersebut.
Saat berkeliling, warga melihat sebuah sepeda motor berhenti di sekitar kebun porang yang berada di RT 01 RW 01, Dusun Krajan, Desa Ngromo, Kecamatan Nawangan.
Warga kemudian tidak langsung mendekati kendaraan tersebut. Mereka mengamati selama kurang lebih 30 menit untuk memastikan aktivitas pengendara.
Baca Juga:
Proyek Jalan Lingkungan Pacitan Dikebut: 169 Paket Ditayangkan, 60 Tetapkan PemenangSetelah tidak melihat adanya pergerakan dari sepeda motor, pelapor bersama warga akhirnya mendekati kawasan kebun.
Saat berada di sekitar lokasi, warga melihat cahaya senter telepon seluler dari tengah perkebunan porang.
Curiga dengan aktivitas tersebut, warga kemudian mendekati sumber cahaya.
Namun, orang yang berada di dalam kebun langsung melarikan diri menuju arah hutan.
Warga tidak tinggal diam.
Mereka kemudian mengejar dan melakukan penyisiran di sekitar kebun untuk mencari orang yang melarikan diri tersebut.
Dalam penyisiran, warga menemukan sejumlah umbi porang yang sudah dicongkel dari dalam tanah.
Tidak jauh dari lokasi, warga juga menemukan sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah yang diduga digunakan oleh pelaku.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Nawangan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Nawangan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Pacitan berhasil mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.
Petugas kemudian mengamankan S, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan tersangka.
Sebelum menjalankan aksinya, S disebut terlebih dahulu melakukan survei lokasi.
"Untuk mengelabui warga, tersangka diduga menyamar sebagai pembeli kayu sebelum menentukan kebun yang akan menjadi sasaran," ungkap Kapolres Ayub.
Pada malam kejadian, tersangka datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah.
Sepeda motor tersebut kemudian diparkir di sekitar lokasi. Tersangka melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju kebun sambil membawa pisau dan karung.
Dengan memanfaatkan suasana malam, tersangka diduga mulai menggali umbi porang menggunakan pisau.
Sementara untuk menerangi lokasi, tersangka menggunakan senter dari telepon selulernya.
Aksi tersebut akhirnya diketahui warga yang sedang melakukan ronda.
Tersangka kemudian melarikan diri ketika warga mendekati lokasi.
"Dari pengungkapan perkara tersebut, Polres mengamankan sekitar 40 kilogram umbi porang sebagai barang bukti," lanjutnya.
Selain itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah, satu karung warna putih dan satu pisau.
Sejumlah barang lainnya juga diamankan, yakni satu tas selempang warna hitam, KTP atas nama tersangka, satu dompet warna cokelat, enam lembar nota penjualan porang, satu telepon seluler merek Samsung dan dua telepon seluler merek Oppo.
Tak Berhenti di Satu Kebun
Pengembangan penyidikan juga menemukan dugaan aksi serupa di lokasi lain.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian dengan modus serupa di enam tempat kejadian perkara lainnya.
Keenam lokasi tersebut berada di wilayah Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan.
"Jadi totalnya pelaku beraksi di 7 lokasi," imbuhnya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh lokasi serta rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan tersangka.
Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 477 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum dalam kondisi sebagaimana disangkakan dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut.
Tersangka menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Selanjutnya, polisi akan melengkapi administrasi perkara dan melakukan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Pengungkapan ini sekaligus menjadi respons kepolisian terhadap keresahan warga yang melakukan ronda untuk mengantisipasi pencurian porang di wilayah Pacitan," pungkas Kapolres.(*)