KPU Pacitan Buka Pendaftaran Pantarlih, Berikut Persyaratannya

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: M. Rifat

13 Jun 2024 11:53

Thumbnail KPU Pacitan Buka Pendaftaran Pantarlih, Berikut Persyaratannya
Pantarlih di Pacitan tengah menempelkan stiker setelah pemutakhiran data pemilih dilakukan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis, (13/6/2024). Tak terkecuali KPU Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka pada 13 Juni 2024.

Adapun jadwal pendaftaran Pantarlih di Pilkada 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih : 13-17 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 13-19 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih : 14-20 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 21-23 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024.

Masa kerja Pantarlih Pilkada berlangsung selama sebulan, dimulai sejak hari pelantikan, yakni 24 Juni hingga 25 Juli 2024 mendatang.

Baca Juga:
Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak

Untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pilkada 2024 sendiri, pendaftar harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 17 tahun
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Mampu secara jasmani dan Rohani
  3. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  4. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
  5. Selain syarat di atas, bagi mereka yang ingin mendaftar menjadi Pantarlih juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, seperti:
  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
  • Pas foto
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
  • Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  • Surat pernyataan sehat secara Rohani
  • Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.

Kelengkapan dokumen diatas dibuat dua rangkap, satu disampaikan secara fisik kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan satu sebagai arsip Pantarlih.

Pendaftar Pantarlih, secara langsung menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan atau desa.

Foto Flyer pendaftaran Pantarlih. (Foto: KPU Pacitan)Flyer pendaftaran Pantarlih. (Foto: KPU Pacitan)

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Tugas, Kewajiban, Lingkup Kerja dan Gaji Pantarlih

Merujuk Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2022, Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih.

Pun diproyeksikan untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari H pelaksanaan Pilkada mendatang.

Sedangkan, tugas Pantarlih tercantum dalam pasal 49 PKPU nomor 8 tahun 2022, meliputi:

  1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban bagi Pantarlih yang terpilih selama Pilkada 2024 adalah:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

Setiap Pantarlih, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.

Besaran gajinya yang diterima Pantarlih, tertulis dalam leputusan KPU nomor 472 tahun 2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp1 juta per masa tugas.

Selain itu, Pantarlih juga akan mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian dengan rincian sebagai berikut:

  • Meninggal : Rp36 juta per orang
  • Cacat permanen : Rp30,8 juta per orang
  • Luka berat : Rp16,5 juta per orang
  • Luka sedang : Rp8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman : Rp 10 juta per orang.(*)

Baca Sebelumnya

Kemendagri Genjot Pembinaan Daerah-Daerah Kurang Inovatif, Libatkan Lintas Kementerian dan Lembaga

Baca Selanjutnya

Fix! Rekom PKB Bondowoso Jatuh pada RA Hamid, Putra Mantan Bupati Salwa Arifin Bisa Jadi Wakilnya

Tags:

pacitan KPU Pacitan Pantarlih

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Yonif TP 934 SBY Gelar Cek Kesehatan Gratis di GOR Pacitan, Ajak Warga Peduli Kesehatan

19 April 2026 12:21

Yonif TP 934 SBY Gelar Cek Kesehatan Gratis di GOR Pacitan, Ajak Warga Peduli Kesehatan

Iseng Jualan Es di Syawalan Fest Pacitan 2026, Penjual Ayam Ini Malah Cuan Jutaan Rupiah

18 April 2026 23:01

Iseng Jualan Es di Syawalan Fest Pacitan 2026, Penjual Ayam Ini Malah Cuan Jutaan Rupiah

Sejumlah Mantan Ketum PKC Jatim Hadiri Kick Off Harlah PMII ke-66 di Surabaya

17 April 2026 23:32

Sejumlah Mantan Ketum PKC Jatim Hadiri Kick Off Harlah PMII ke-66 di Surabaya

Hasil Uji Lab MBG di Pacitan Positif Tercemar Bakteri, Ini Langkah Dinkes

17 April 2026 12:47

Hasil Uji Lab MBG di Pacitan Positif Tercemar Bakteri, Ini Langkah Dinkes

Dilaporkan Warga, Penjual Ciu di Pacitan Diciduk Polisi: Kedapatan Simpan 41 Botol

16 April 2026 18:18

Dilaporkan Warga, Penjual Ciu di Pacitan Diciduk Polisi: Kedapatan Simpan 41 Botol

22 Pasien Rawat Inap MBG di Tegalombo Pulih, Dinkes Pacitan Lanjutkan Penanganan

16 April 2026 17:47

22 Pasien Rawat Inap MBG di Tegalombo Pulih, Dinkes Pacitan Lanjutkan Penanganan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend