Komisi I DPRD Trenggalek Studi Tiru ke Sleman, Terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman

Jurnalis: Agus Riyanto
Editor: Rahmat Rifadin

8 Mar 2025 09:30

Thumbnail Komisi I DPRD Trenggalek Studi Tiru ke Sleman, Terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Husni Tahir dalam sesi wawancara usai lakukan studi tiru ke Kabupaten Sleman, 8 Maret 2025. (Foto: Agus Riyanto/Ketik.co.id)

KETIK, TRENGGALEK – Sejalan akan diperlakukannya Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026, Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sleman.

Hal ini dimaksudkan untuk mendalami secara detail peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

"Kami terdorong studi tiru ke Sleman karena akan diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang OPD yang menegakkan Perda dan Perkada serta menjalankan ketertiban umum dan ketentraman," kata Husni Tahir, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Sabtu 8 Maret 2025.

Husni menjelaskan, setiap produk daerah yang mengenakan sanksi dapat dijadikan landasan hukum untuk dipidanakan atau memberikan sangsi kepada masyarakat.

Baca Juga:
Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

"Jadi harus bisa memilah-milah, di mana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan ujung tombak untuk memproses pelanggaran-pelanggaran tentang produk perda yang sudah diundangkan," imbuhnya.

Disinggung tentang kondisi di Trenggalek dengan akan diperlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2026 pada 2 Januari 2026, politisi Partai Hanura ini menjawab, jika tidak bisa berbuat banyak, karena ada beberapa regulasi yang belum turun, misalnya perda RT RW.

"Di Kabupaten Sleman OPD-nya (Satpol PP dan Pemadam Kebakaran) itu sudah punya kesiapan atas undang-undang yang yang akan diperlakukan sejak 2 Januari 2026. Jadi itu inti kita kunker ke sana," tukasnya.

Ia menyampaikan, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran di Kabupaten Sleman itu aktif mendekati masyarakat untuk mengantisipasi apa-apa yang bisa menimbulkan pelanggaran dan bisa merugikan masyarakat.

Baca Juga:
DPRD Surabaya Tekankan Keterlibatan Koperasi di Pasar Murah

"Ini dimaksudkan, karena di UU Nomor 1 Tahun 2023 ada regulasi yang mengatakan jika Perda itu bisa menjerat seseorang untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, " tegasnya.

Sekadar informasi, salah satu tugas dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran antara lain: 

  1. Menegakkan Perda dan Perkada
  2. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman
  3. Menyelenggarakan perlindungan masyarakat
  4. Melaksanakan penindakan kepada masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar Perda dan Perbup (*)

Baca Sebelumnya

Mensos Berharap Puskesos di Kabupaten Bandung Jadi Role Model Bagi Daerah Lain

Baca Selanjutnya

Ekspansi Bisnis ke Tiongkok, Balad Grup Libatkan Ahli untuk Kuasai Pasar

Tags:

Komisi 1 DPRD trenggalek Studi tiru ke Sleman Terkait penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman

Berita lainnya oleh Agus Riyanto

Pemkab Trenggalek Hemat Operasional Rp9 M, Siap Alokasikan untuk Infrastruktur

18 April 2026 10:35

Pemkab Trenggalek Hemat Operasional Rp9 M, Siap Alokasikan untuk Infrastruktur

Pemkab Trenggalek Terima Kunker Tim SSDM Mabes Polri, Begini Kata Sekda

18 April 2026 09:00

Pemkab Trenggalek Terima Kunker Tim SSDM Mabes Polri, Begini Kata Sekda

TPS Kendalrejo Durenan Ditutup, Begini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup Trenggalek

17 April 2026 08:40

TPS Kendalrejo Durenan Ditutup, Begini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup Trenggalek

ASN Dinas LH Trenggalek Kendalikan Emisi Lewat Sampah, Begini Skemanya

16 April 2026 22:18

ASN Dinas LH Trenggalek Kendalikan Emisi Lewat Sampah, Begini Skemanya

Wabup Trenggalek Sebut Bantuan Kendaraan Operasional Bentuk Konkret Dukungan KDMP

16 April 2026 08:34

Wabup Trenggalek Sebut Bantuan Kendaraan Operasional Bentuk Konkret Dukungan KDMP

Bupati Trenggalek Tanggapi Kebijakan WFH: Hemat Listrik dan Perjalanan Dinas Jadi Atensi

15 April 2026 16:36

Bupati Trenggalek Tanggapi Kebijakan WFH: Hemat Listrik dan Perjalanan Dinas Jadi Atensi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda