KETIK, BOJONEGORO – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar kegiatan audiensi dalam rangka membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010.

Kegiatan berlangsung pada di Ruang Banggar DPRD Bojonegoro, Rabu, 6 Mei 2026.

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Lasmiran, didampingi Anggota Sudiono dan Koirul Anam, serta Sekretaris Komisi Mustakim.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Asosiasi Kepala Desa Bapak  KRAT  Sudawam, perwakilan Dinas PMD, BPKAD, Bagian Hukum, DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PPDI), serta Asosiasi Perangkat Desa se-Kabupaten Bojonegoro.

Dalam pembukaannya, pihak perangkat desa menyampaikan aspirasi terkait maksud dan tujuan pencabutan regulasi tersebut, sekaligus meminta penjelasan mendalam mengenai arah kebijakan baru yang akan diterapkan.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa alasan utama pengajuan pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 adalah karena landasan hukum yang digunakan, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sudah tidak relevan seiring diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Banyak pasal dalam Perda tersebut yang secara otomatis sudah dicabut, mulai dari aturan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, hingga SOTK Pemerintah Desa.

Selain itu, aturan mengenai pagu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 12,5 persen juga perlu disesuaikan kembali dengan kondisi fiskal saat ini," jelasnya.

Adapun Poin krusial dalam audiensi ini adalah pembahasan mengenai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang membawa perubahan signifikan. Beberapa poin utama yang didiskusikan antara lain:

Baca Juga:
IGTKI Bojonegoro Gelar Workshop AI, Dorong Guru PAUD Kuasai Koding dan Pembelajaran Kreatif
  • Masa Jabatan: Masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD ditetapkan menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 kali periode. Terdapat aturan peralihan bagi yang sedang menjabat untuk menyesuaikan sisa masa bakti.
  • Mekanisme BPD: Pengisian anggota BPD kini dilakukan melalui keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, dengan mekanisme pemilihan langsung atau musyawarah.
  • Syarat Domisili: Calon anggota BPD wajib bertempat tinggal secara fisik di wilayah yang diwakili.


Dalam audensi ini, peserta juga menyoroti pentingnya penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) agar lebih ramping, efektif, dan disesuaikan dengan klasifikasi desa (Swasembada, Swakarya, Swadaya).

Selain itu, pembahasan juga menyoroti pengelolaan aset desa yang harus lebih transparan dan terintegrasi digital, serta perlindungan hukum terhadap tanah kas desa agar tidak dialihkan sembarangan.

Aspirasi terkait kesejahteraan, seperti tunjangan purna tugas dan solusi atas aturan rasio anggaran 30:70 bagi desa dengan fiskal rendah, juga menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, perwakilan OPD terkait menyatakan akan segera melakukan harmonisasi ulang draf Perda agar sinkron sepenuhnya dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.

Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) juga akan dipercepat sebagai pedoman teknis, khususnya menyambut pelaksanaan Pilkades dan pengisian BPD yang dijadwalkan mulai November 2026 mendatang.

Ketua Komisi A, Lasmiran, menegaskan bahwa seluruh aspirasi dan masukan akan menjadi bahan kajian penting bagi Pansus Penjabaran Perda guna menghasilkan regulasi yang kuat, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa. (*)

Baca Juga:
DPRD Bojonegoro Evaluasi BLUD Puskesmas, Soroti Pelayanan hingga Distribusi Tenaga Kesehatan