KETIK, PALEMBANG – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terus bergerak. Dalam waktu sekitar 40 hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah memeriksa 69 saksi dari berbagai kalangan, mulai dari anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.
Fakta tersebut diungkapkan Kepala Kejari Palembang Ali Akbar, SH., MH. saat konferensi pers didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ali Rizza dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Achmad Arjansyah Akbar, SH., MH., M.Si., Rabu 5 Juli 2026.
Ali Akbar menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran proyek tersebut.
"Semua pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran berpotensi kami panggil dan dimintai keterangan apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan," tegas Ali Akbar.
Dari puluhan saksi yang telah diperiksa, delapan orang merupakan anggota DPRD Kota Palembang. Meski demikian, Kejari masih menutup rapat identitas mereka demi menjaga independensi dan efektivitas proses penyidikan.
Baca Juga:
Kejati Sumsel Selamatkan Rp127,2 Miliar Uang Negara, PT SMB Sepakat Kembalikan Kerugian"Kami belum bisa menyebutkan nama-namanya karena proses penyidikan masih berjalan. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan," ujarnya.
Terkait potensi kerugian negara, Ali Akbar mengungkapkan penyidik telah memiliki gambaran awal. Namun, nilai kerugian belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu hasil perhitungan auditor yang berwenang.
"Kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena yang berwenang menghitung adalah ahli. Yang jelas, gambarannya sudah ada," katanya.
Untuk memperkuat pembuktian, Kejari Palembang telah menggandeng sejumlah ahli, mulai dari ahli pengadaan barang dan jasa, ahli mekanikal dan elektrikal, hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selanjutnya, besaran kerugian negara akan dihitung oleh tim auditor.
Baca Juga:
Nurcahyo Jungkung Pimpin Kejati Sumsel, Sang Pemburu Koruptor Kakap Resmi Mendarat di Bumi SriwijayaMenanggapi pertanyaan mengenai ketidakhadiran pihak Inspektorat Kota Palembang dalam pemanggilan sebelumnya, Ali Akbar menjelaskan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena memiliki agenda lain.
"Mereka akan kami panggil kembali sesuai jadwal yang ditentukan penyidik," jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Kejari juga mengungkap fakta penting bahwa penyidik tidak hanya mendalami proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan, tetapi juga menelusuri dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan lampu jalan.
Menurut Ali Akbar, kedua kegiatan tersebut merupakan objek berbeda sehingga penanganannya dilakukan secara terpisah.
"Memang ada dua kegiatan, yakni pemeliharaan dan pengadaan. Saat ini prosesnya masih terpisah dan masing-masing terus didalami oleh tim penyidik," ungkapnya.
Ali Akbar menjelaskan, Sprindik perkara ini diterbitkan pada 27 Juni 2026. Hingga 5 Agustus 2026, penyidikan baru memasuki hari ke-40. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memperdalam pemeriksaan terhadap para saksi.
Ia juga memastikan peluang pemanggilan pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Palembang masih terbuka apabila keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.
"Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan alat bukti telah terpenuhi, tentu proses hukum akan kami selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ali Akbar.
Dengan pemeriksaan yang telah menjangkau puluhan saksi dari berbagai unsur serta pendalaman terhadap dua proyek berbeda, perkara dugaan korupsi lampu jalan di Kota Palembang diperkirakan masih akan terus berkembang.
Publik kini menanti hasil penghitungan kerugian negara sekaligus langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.(*)