KETIK, JAKARTA – Pemerintah Australia tidak pernah menyatakan program pathway setara dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Senior Secondary School.
Penegasan itu disampaikan Atase Pendidikan dan Kebudayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Canberra, Yuli Rahmawati, dalam sidang lanjutan perkara terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Yuli menjelaskan bahwa program pathway di Australia merupakan jalur yang dapat ditempuh calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, bukan program yang dinyatakan setara dengan pendidikan menengah atas oleh pemerintah Australia.
“Secara khusus, pemerintah Australia tidak pernah menyampaikan bahwa pathway, baik vocational education maupun program pathway yang ada di Australia, merupakan setara dengan Senior Secondary School,” ujar Yuli di hadapan majelis hakim.
Menurut Yuli, program pathway ditujukan bagi calon mahasiswa dengan berbagai latar belakang dan karakteristik sebagai jalur menuju pendidikan tinggi, termasuk jenjang sarjana.
Baca Juga:
Kontroversi Wapres Gibran Ucap Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan, Ada Apa?Keterangan tersebut disampaikan dalam pemeriksaan saksi terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran yang tengah dipersoalkan dalam perkara di MK.
Selain menjelaskan status program pathway, Yuli juga memaparkan mekanisme pelayanan dan pelaporan pendidikan warga negara Indonesia (WNI) yang menempuh pendidikan di Australia.
Ia mengatakan, pelaporan hasil pendidikan WNI di Australia bukan merupakan tugas Atase Pendidikan dan Kebudayaan. Meski demikian, perwakilan pendidikan Indonesia di Australia memberikan informasi dan layanan tertentu, termasuk penerbitan surat keterangan bagi calon mahasiswa yang hendak melanjutkan pendidikan di negara tersebut.
Dalam persidangan yang sama, Yuli menyampaikan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney telah melaporkan tidak adanya permohonan dokumen terkait pendidikan Gibran.
Baca Juga:
GEMA Nasional: Polemik Pemakzulan Gibran Harus Diselesaikan Lewat Mekanisme Konstitusional“Jadi, kami ada pelaporan rutin dari masing-masing perwakilan, baik KJRI Sydney, KJRI Darwin, maupun KJRI Melbourne, terkait surat keterangan yang dilakukan oleh para mahasiswa ataupun siswa di Indonesia,” katanya.
Berdasarkan laporan KJRI Sydney tersebut, tidak ditemukan permohonan dokumen yang berkaitan dengan pendidikan Gibran.
“Sehingga KJRI ini sudah menyampaikan kepada kami bahwa tidak ada permohonan dokumen-dokumen yang terkait,” ujar Yuli.
Keterangan Yuli menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli dalam persidangan MK yang membahas persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.(*)