KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa M. Zulkarnain dan Donni Irawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 15 Juli 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Eduard dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatimah, sejumlah saksi dari kepolisian dan pemilik kendaraan yang digunakan terdakwa memberikan keterangan.

Saksi dari kepolisian yang diperiksa melalui video conference mengungkapkan kronologi penangkapan kedua terdakwa bermula dari informasi masyarakat yang menyebut Donni Irawan kerap melakukan transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Dalam komunikasi yang dilakukan, Donni kemudian menghubungi Zulkarnain untuk menyerahkan barang yang telah dipesan.

"Setelah disepakati, keduanya bertemu di halaman parkir Rumah Makan Pindang Umak. Saat Zulkarnain menyerahkan paket sabu melalui jendela mobil, tim langsung melakukan penangkapan," terang saksi di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Terungkap di Sidang Aset Bina Darma, Hakim Tegur Kehadiran Saksi yang Pernah Ikuti Persidangan

Saksi juga menjelaskan bahwa proses pengembangan informasi hingga penangkapan berlangsung sekitar satu hari. Barang bukti yang disita selanjutnya telah dimusnahkan oleh penyidik Polda Sumatera Selatan sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 20,65 gram atau berat netto 19,789 gram, serta 89 butir ekstasi berlogo kerang berwarna cokelat dengan berat bruto 33,12 gram atau berat netto 30,40 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam milik para terdakwa serta satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi BG 1712 AA beserta STNK.

Persidangan juga menghadirkan Dwi Prastiyowati, pemilik sah mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat transaksi narkotika berlangsung. Dwi yang merupakan adik ipar terdakwa Zulkarnain menegaskan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya dan dibeli secara tunai.

Baca Juga:
Sidang Mahasiswa asal Malaysia di PN Palembang, Hakim Soroti Perbedaan Hasil Tes Urine Terdakwa

"Saya membeli mobil itu secara tunai. BPKB dan surat-surat semuanya atas nama saya," ujar Dwi di hadapan majelis hakim sambil menunjukkan bukti kepemilikan.

Ia mengaku selama ini mobil tersebut dipinjamkan kepada kakak iparnya agar dapat bekerja sebagai pengemudi taksi daring untuk memenuhi kebutuhan keluarga bersama istrinya yang merupakan kakak kandung saksi.

"Saya baru mengetahui kakak ipar saya ditangkap pada hari Selasa sore menjelang Magrib," ungkapnya.

Keterangan saksi tersebut menjadi salah satu fakta yang didalami majelis hakim terkait status kepemilikan kendaraan yang digunakan dalam dugaan transaksi narkotika tersebut.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda berikutnya. (*)