Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bitung, Polisi Resmi Limpahkan Tersangka dan BB ke Kejari

Jurnalis: Maulana Haviz
Editor: Rahmat Rifadin

2 Agt 2025 08:00

Thumbnail Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bitung, Polisi Resmi Limpahkan Tersangka dan BB ke Kejari
Barang bukti, 2 unit mobil tangki yang diamankan Polres Bitung, (Foto: Dok Polres Bitung)

KETIK, BITUNG – Penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terungkap di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Kali ini, Polres Bitung secara resmi melimpahkan tersangka JFR beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis 31 Juli 2025.

Proses Tahap II ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap oknum yang diduga menimbun puluhan ribu liter solar bersubsidi untuk keuntungan pribadi.

Pelimpahan tersangka JFR dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas praktik penyelewengan BBM yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:
Kasi Pidum Kejari Situbondo: Perkara Ribuan Liter BBM Ilegal Siap Disidangkan

"Tersangka JFR diduga telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dan diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," jelas AKP Ahmad.

Kasus ini bermula dari laporan dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Bitung, pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.

Petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berlokasi di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. 

Gudang tersebut dicurigai sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi ilegal. Penggerebekan membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya barang bukti berupa dua unit mobil tangki dan 17.050 liter BBM jenis solar.

Baca Juga:
Empat Kendaraan Disita, Polres Bitung Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Jumlah solar yang diamankan dalam kasus ini terbilang fantastis. Untuk menghindari kerusakan dan penyusutan nilai, barang bukti 17.050 liter solar telah dilelang. 

Dari hasil lelang tersebut, berhasil terkumpul uang sebesar Rp100.058.400 yang telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses pemulihan aset negara.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah tindak lanjut dari koordinasi erat antara penyidik Polres Bitung dan JPU Kejaksaan Negeri Bitung, memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prosedur," tambah AKP Ahmad.

Setelah pelimpahan ini, tersangka JFR akan segera menghadapi proses persidangan di pengadilan. Kejaksaan Negeri Bitung akan melanjutkan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Baca Sebelumnya

"ONEderful Journey" Mora Group dan Penandatanganan MoU Hemora Pasuruan

Baca Selanjutnya

Viral! Dipakai Karang Taruna, Pelat Mobil Dinas Setdakab Sampang Diganti Putih

Tags:

bbm ilegal Kasat Reskrim Polres Bitung Penimbun Solar di Bitung

Berita lainnya oleh Maulana Haviz

Ramadan Satukan Kebersamaan CV Multi Rempah Sulawesi dan Pusung Law Office

18 Maret 2026 19:15

Ramadan Satukan Kebersamaan CV Multi Rempah Sulawesi dan Pusung Law Office

Buruh Harian Lepas di Kota Bitung Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

3 Maret 2026 23:45

Buruh Harian Lepas di Kota Bitung Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos

Rusunawa Tangkoko Disiapkan Jadi Marshalling Area, Pangdam XIII/Merdeka Lakukan Peninjauan

3 Maret 2026 17:12

Rusunawa Tangkoko Disiapkan Jadi Marshalling Area, Pangdam XIII/Merdeka Lakukan Peninjauan

Penataan Pasar Girian: Pedagang Tetap Berjualan, Rumija Ditertibkan

11 Februari 2026 12:35

Penataan Pasar Girian: Pedagang Tetap Berjualan, Rumija Ditertibkan

Peran Warga Bantu Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexipenidyl

29 Januari 2026 21:15

Peran Warga Bantu Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexipenidyl

Pemkot Bitung Siapkan Terobosan Baru Soal Pengurusan KTP

13 Januari 2026 16:19

Pemkot Bitung Siapkan Terobosan Baru Soal Pengurusan KTP

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar