KETIK, BITUNG – Delapan bulan setelah laporan dilayangkan, kuasa hukum Irwan, Direktur CV Multi Rempah Sulawesi, akhirnya mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bitung, Senin, 10 Agustus 2026.
Mereka meminta kepastian hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan NL, mantan karyawan perusahaan melalui media sosial.
Kedatangan dua pengacara dari Law Office Pusung & Partner, Prishela Kaunang dan Misael Pusung ke Polres Bitung untuk menanyakan perkembangan laporan kliennya terhadap NL yang dibuat sejak 7 Desember 2025 lalu.
Kuasa hukum menjelaskan, masalah bermula dari unggahan NL di media sosial. Dalam unggahan itu, NL menuduh kliennya telah menghina dan merendahkan martabat orang lain.
"NL dilaporkan klien kami pada 7 Desember 2025 lalu, atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan elektronik," beber Misael, kepada wartawan di Polres Bitung.
"NL diduga melakukan pencemaran nama baik yaitu dengan menuduh bahwa klien kami sudah menghina dan merendahkan martabat orang lain. Dan pernyataan NL, bahwa klien kami mengatakan hal itu diunggah NL, di Sosmed," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prishela menegaskan kliennya merasa dirugikan atas pernyataan tersebut. Pihaknya pun memilih menempuh jalur hukum.
"Atas kejadian itu klien kami merasa keberatan dan memohon proses hukum," tegasnya.
Kuasa hukum berharap penyidik segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan agar proses hukum berjalan lebih pasti.
Sementara, Kanit Tipidter Polres Bitung, Ipda Muhammad Kemal Haris, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Hal itu dikatakanya kepada Ketik.com saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Ia mengatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Saat ini kasus ini dalam tahap lidik dan laporan itu akan ditindaklanjuti dan akan menjadi atensi kami," ujar Kemal.
Ia juga mengaku telah menyampaikan perkembangan yang sama kepada kuasa hukum pelapor. Untuk transparansi, penyidik akan mengirimkan pemberitahuan resmi.
"Perkembangan kasus itu, SP2HP-nya akan segera dikirim ke pelapor," pungkasnya.(*)
