Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Saksi Ahli Agama dari NU dan Muhammadiyah

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

13 Jul 2023 06:17

Thumbnail Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Saksi Ahli Agama dari NU dan Muhammadiyah
Panji Gumilang saat usai diperiksa Bareskrim Polri (3/7/2023). (Foto: Humas Polri)

KETIK, JAKARTA Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Kamis (13/07/2023) ini, Bareskrim kembali meminta keterangan kepada saksi ahli. 

Saksi ahli kali ini merupakan ahli agama yang berasal dari dua organisasi  keagamaan terbesar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Penyidik juga akan meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).

”Hari ini diperiksa saksi ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah dan MUI,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dilansir Suara.com, media jaringan Ketik.co.id, Kamis (13/07/2023).

Selain ahli agama, polisi juga akan meminta keterangan dari ahli sosiologi serta ahli informasi dan teknologi. Sehari sebelumnya, penyidik juga sudah mendengarkan penjelasan dari ahli bahasa.

Baca Juga:
PWNU Jatim Gagas Gerakan “NUConomic”, Strategi Baru Bangkitkan Ekonomi Warga NU di Abad Kedua

Pemeriksaan terhadap saksi ahli dijadwalkan selama dua hari oleh penyidik Bareskrim Polri sejak Rabu (12/7/2023) kemarin. Menurut Ahmad, keterangan saksi ahli dibutuhkan untuk melengkapi hasil pemeriksaan terhadap 19 saksi dari pelapor maupun terlapor.

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila dan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Centre, Ken Setiawan. Pasal yang diduga dilanggar oleh pria asal Gresik, Jawa Timur itu adalah pasal 156 A tentang penistaan agama.

Dalam perkembangannya, Panji Gumilang juga diduga melanggar pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 14 UU Nomor Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.Tambahan pasal itu berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.(*)

Baca Juga:
PWNU Jatim Usulkan Pelembagaan Aswaja Center Jelang Muktamar Ke-35 NU
Baca Sebelumnya

Penataan Koridor Kayutangan Heritage Malang, PKL Dilarang tapi Kedai Kopi Merebak

Baca Selanjutnya

Kisah Perjuangan Micro Influencer Nicolla Putra Bekerja di Negeri Kangguru

Tags:

Panji Gumilang saksi ahli Bareskrim nu Muhammadiyah

Berita lainnya oleh Mustopa

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

13 April 2026 21:26

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

8 April 2026 00:00

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

7 April 2026 08:00

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar