KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya telah menetapkan EN (32) sebagai tersangka, pengemudi mabuk yang menabrak taksi listrik dan menewaskan satu orang di sekitaran Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Minggu, 23 Agustus 2026 dini hari.
Ketika ditanya awak media, EN mengaku menyesali perbuatannya dan malu dengan perbuatannya yang telah mencelakai orang lain tersebut.
"Nyesel, nyesel," katanya sambil tertunduk dengan mulut menggunakan masker, Senin, 24 Agustus 2026.
Ia mengatakan, pada saat kejadian. EN mengaku, jika dirinya menyetir mobil Outlander dalam posisi mabuk, usai menghadiri sebuah pesta.
"(Minum) Tujuh gelas, seperempat-seperempat gitu. Saya tidak menghitung (berapa botol)," jelasnya.
Baca Juga:
Pengemudi Outlander yang Tewaskan 1 Orang di Sekitar Grahadi Surabaya Ditetapkan TersangkaNR sendiri tidak menyadari dirinya mabuk, maka dari itu ia berani untuk mengendarai mobil tanpa menggunakan sopir atau didampingi oleh teman.
"Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang manuk, saya tidak sadar," ungkapnya.
Ia juga menceritakan alasannya lari usai mobil Outlander yang ia kemudikan menabrak taksi dan menewaskan satu orang karena takut di amuk oleh massa.
"Itu karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti diamuk massa, saya berusaha kabur," ungkapannya.
Baca Juga:
Dicekoki Miras, Karyawati Resto Korea di Surabaya Ngaku Diperkosa Bos Berkali-kaliEN menambahkan, dirinya belum bertemu dengan pihak keluarga korban usai insiden kecelakaan. Kendati demikian, ia menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya.
"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar, enggak tahu. Kalau saya tahu, saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti ini. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam terjerat Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dan dijunctokan Pasal 312 juncto 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri. (*)