KETIK, MALANG – Fraksi PKB DPRD Kota Malang menerima banyak sambatan yang datang dari wali murid. Sambatan yang diterima mayoritas terkait dengan penarikan iuran untuk kegiatan sekolah di luar akademik.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, menjelaskan, sambatan tersebut menjadi teguran bagi Pemerintah Kota Malang. Harus ada aturan tegas terkait penarikan iuran sekolah agar tidak membebani masyarakat.
Pasalnya hingga saat ini masih banyak sekolah maupun paguyuban wali murid yang meminta iuran untuk outing class, wisuda, dan lainnya.
"Hari ini kita menerima puluhan wali murid. Penyampaian aspirasinya hampir sama berkaitan dengan iuran yang ada di sekolah baik bentuknya itu kegiatan sekolah maupun lain-lain. Ada yang outing class, ada yang soal jual seragam, LKS, terus ada juga iuran untuk wisuda," ujarnya, Jumat, 8 Mei 2026 di Kantor PKB Kota Malang.
Menurut Wafi, keluhan tentang pungutan sekolah sudah lama terjadi. Sayangnya, belum ada solusi konkret yang dapat mencegah praktik tersebut tak terjadi lagi.
Baca Juga:
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Perempuan Malang Gelar Tes Urine DadakanWafi menegaskan bahwa Wali Kota Malang harus bertindak langsung mengatasi persoalan tersebut. Mengingat hingga kini keluhan serupa masih terus berdatangan dari wali murid.
"Harapan dari wali murid tadi menyampaikan supaya tidak ada kegiatan wisuda, dan terkait pungli juga. Juga harapan kami nanti perlu disampaikan kepada dinas maupun Wali Kota Malang bahwa harus turun tangan. Tidak cukup jika hanya Kepala Disdikbud saja," tegas Wafi.
Fraksi PKB DPRD Kota Malang mendorong agar pemerintah dapat merespon keluhan wali murid dengan segera. Penguatan regulasi dapat dilakukan dengan cara mengeluarkan surat edaran (SE) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal).
Menurutnya, memperkuat regulasi tersebut sangat penting untuk menghindari praktik pungutan yang memberatkan masyarakat. Selain itu pihak sekolah, komite, hingga wali murid pun tidak mengalami multi tafsir.
Baca Juga:
Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme dan Pudarnya Nilai Budaya Bangsa"Entah nanti bentuknya itu surat edaran untuk menyamakan persepsi ataupun aturan yang dibuat oleh Wali Kota ini agar semua pihak sekolah itu satu pemahaman, tidak multitafsir. Kadang satu sekolah praktiknya beda-beda. Kalau misalnya dikeluarkan surat edaran ataupun Perwal, ini akan menjadi pemahaman bersama untuk sekolah maupun wali murid," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah wali murid juga menyoroti peran paguyuban maupun komite sekolah yang dinilai cenderung mendukung penarikan iuran. Meskipun dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 telah mengatur tugas dan larangan komite pendidikan, namun seringkali praktiknya menyimpang dari aturan.
Begitu pula dengan paguyuban wali murid, keberadaannya harus berpihak kepada orang tua siswa, bukan menjadi alat untuk mempermudah penarikan iuran.
"Kan sudah jelas ya ketentuannya seperti apa, peran dan larangannya seperti apa. Tapi fakta di lapangan ada intervensi dari guru atau dari pihak sekolah. Kemudian komite ini malah menjadi kaki tangannya sekolah untuk menjalankan iuran, pungli. Komite ini juga harus dikasih pemahaman berkaitan dengan aturan ataupun ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Wafi juga menyinggung pentingnya optimalisasi anggaran pendidikan yang dimiliki pemerintah, baik melalui BOSNAS maupun BOSDA. Kebutuhan operasional sekolah dapat direncanakan dengan matang sehingga tidak membebani wali murid dengan berbagai pungutan tambahan.
"Jadi harapannya, Wali Kota Malang harus turun tangan atas problem-problem yang ada di masing-masing sekolah, khususnya terkait pungli. Sekolah harusnya memberikan tempat yang ramah, nyaman, ini kok malah menjadi tempat yang menakutkan bagi wali murid. Itu penekanan kami, Pak Wali harus turun tangan," tegasnya. (*)