KETIK, PACITAN – RSUD dr. Darsono Pacitan mengimbau pasien rawat jalan yang melakukan pendaftaran secara online agar tidak datang terlalu awal ke rumah sakit.
Imbauan tersebut menyusul perubahan alur pelayanan yang mulai diberlakukan sejak Senin, 22 Juni 2026.
Melalui kebijakan baru tersebut, pasien yang mendaftar lewat Mobile JKN maupun Sipon Ceria hanya dapat melakukan check-in fingerprint atau face recognition di Anjungan Pasien Mandiri (APM) paling cepat satu jam sebelum estimasi waktu pelayanan.
Jika datang lebih awal, pasien belum dapat melakukan proses check-in.
"Mulai tanggal 22 Juni 2026, proses check-in sidik jari (fingerprint) baru dapat dilakukan paling cepat satu jam sebelum waktu estimasi pelayanan yang tertera pada aplikasi Mobile JKN," demikian isi pengumuman RSUD dr. Darsono Pacitan.
Baca Juga:
Antisipasi Risiko Melahirkan, Bupati Brebes Minta Ibu Hamil Segera Aktifkan BPJS KesehatanKebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan sekaligus mengurangi penumpukan pasien di area rumah sakit.
Selain itu, pasien diminta memperhatikan nomor antrean, kode booking, dan estimasi waktu pelayanan yang tercantum pada aplikasi Mobile JKN maupun Sipon Ceria sebelum datang ke rumah sakit.
RSUD dr. Darsono juga menegaskan peserta BPJS Kesehatan wajib mendaftar melalui Mobile JKN.
Sementara seluruh pasien yang mendaftar secara online diwajibkan membawa atau menunjukkan bukti pendaftaran saat proses pelayanan.
Baca Juga:
Ditanya soal Serapan Produk Lokal untuk MBG, BGN Pacitan Akui Tak Punya DataDengan sistem tersebut, pasien tidak perlu datang terlalu pagi dan menunggu lama di rumah sakit karena waktu pelayanan telah diperkirakan melalui aplikasi.
Pihak rumah sakit mengimbau masyarakat menyimpan bukti pendaftaran/screenshot dan datang sekitar satu jam sebelum estimasi pelayanan agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
Sebelum alur pelayanan baru diberlakukan pada 22 Juni 2026, pihak rumah sakit telah melakukan sosialisasi secara berkala sejak satu bulan sebelumnya, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Upaya ini dilakukan agar masyarakat dan pengguna layanan dapat memahami perubahan yang akan diterapkan serta beradaptasi dengan baik terhadap mekanisme pelayanan yang baru.(*)