Empat Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU Digiring ke Rutan Pakjo, KPK Siap Buka Fakta di Meja Hijau

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Gumilang

13 Jan 2026 00:30

Thumbnail Empat Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU Digiring ke Rutan Pakjo, KPK Siap Buka Fakta di Meja Hijau
Tahap akhir penyidikan, KPK resmi menyerahkan empat tersangka korupsi Pokir DPRD OKU ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang, Senin 12 Januari 2026. (Foto : M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) resmi dimulai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan empat tersangka kasus tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang, Senin, 12 Januari 2026.

Hal ini sebagai sinyal kuat bahwa persidangan tinggal menunggu hitungan hari. Pantauan di lapangan, pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat petugas internal KPK.

Keempat tersangka tampak keluar dari kendaraan tahanan secara terpisah sebelum dibawa masuk ke area rutan khusus perkara tindak pidana korupsi.

Mereka adalah dua anggota DPRD OKU aktif, Parwanto dan Robi Vitergo, serta dua pihak swasta yang diduga berperan sebagai pelaksana proyek, yakni Ahmat Thoha dan Mendra SB.

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rakhmad Irawan, S.H., M.H., membenarkan pemindahan tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Benar, hari ini para tersangka telah dipindahkan ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang guna mempermudah pelaksanaan persidangan,” ujar Rakhmad singkat kepada wartawan.

Ia menegaskan, pemindahan tahanan merupakan tahapan prosedural yang wajib dilakukan pasca pelimpahan perkara. Seluruh proses berjalan aman dan terkendali dengan pengamanan maksimal untuk mengantisipasi gangguan selama masa persidangan.

Dalam konstruksi perkara, Parwanto dan Robi Vitergo diduga menerima hadiah atau janji terkait kewenangan mereka sebagai penyelenggara negara dalam pengusulan dan pelaksanaan dana Pokir. Keduanya dijerat dakwaan alternatif Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga:
Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Sementara itu, Ahmat Thoha dan Mendra SB selaku pihak swasta didakwa sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumsel, telah dilakukan guna menjamin keamanan dan kelancaran jalannya persidangan.

Pemindahan empat tersangka ke Rutan Tipikor Pakjo bukan sekadar formalitas hukum, melainkan penanda bahwa perkara korupsi Pokir DPRD OKU segera diuji secara terbuka di ruang sidang.(*) 

Baca Sebelumnya

Gantikan Andy Sasongko, Arya Wicaksana Resmi Jabat Kajari Kota Batu

Baca Selanjutnya

Layanan Publik di Atas Aturan: Mengapa Pemkab Sleman Ikut Campur Urusan Jalan Provinsi di Tempel?

Tags:

Korupsi PIKIR OKU Kabupaten ogan komering ulu KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Rumah tahanan negara Kelas 1 Pakjo

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

10 April 2026 15:53

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar