KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang senilai Rp2,8 miliar yang disimpan di atas plafon rumah milik Gatot Heroe Hernanda.
Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi.
Uang dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah sejumlah rumah yang berkaitan dengan Gatot dan keluarganya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut ditemukan di lokasi yang bukan merupakan tempat penyimpanan khusus.
"Ini ditemukan di tempat yang memang bukan tempat khusus untuk penyimpanan begitu ya, tadi kalau ada di plafon saya kurang begitu detailnya, tapi kemudian memang ada saya dapat laporan itu ada temuan barang bukti di plafon begitu," kata Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Taufik, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah rumah milik Gatot maupun yang berkaitan dengan keluarganya. Barang bukti uang tersebut ditemukan di salah satu rumah yang digeledah.
"Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua, atas, ada rumah GH sendiri di Malang, kemudian ada di beberapa daerah lain, begitu, masih terkait dengan keluarganya GH. Nah, itu yang kemudian ditemukan barang bukti itu," tuturnya.
Gatot Heroe merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.
KPK menetapkannya sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan suap importasi.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Gatot menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari pemilik BlueRay Cargo, John Field, untuk memperlancar proses kepabeanan perusahaan miliknya.
Taufik menjelaskan Gatot menjadi salah satu pejabat yang ikut dalam pertemuan bersama Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 dengan John Field.
Pertemuan tersebut membahas permintaan bantuan terkait urusan kepabeanan perusahaan milik John Field.
KPK kemudian menduga terdapat pemberian uang kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai sebagai "jatah bulanan", termasuk untuk Gatot.
"Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar diantaranya diterima oleh GH," ujar Taufik.
KPK langsung menahan Gatot setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 26 Agustus 2026 hingga Senin, 14 September 2026.
Gatot ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan pidana lainnya.
Sebelum Gatot ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah lebih dahulu menetapkan tujuh tersangka dalam perkara yang sama.
Tiga pihak dari PT BlueRay Cargo telah dijatuhi vonis, sedangkan empat pejabat Bea dan Cukai lainnya masih menjalani proses persidangan.(*)
.png)