Dukung Perpres Publisher Rights, AMSI: Dorong Ekosistem Bisnis Media Lebih Baik

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Naufal Ardiansyah

21 Feb 2024 05:16

Headline

Thumbnail Dukung Perpres Publisher Rights, AMSI: Dorong Ekosistem Bisnis Media Lebih Baik
AMSI optimistia disahkannya Perpres Publisher Rights akan mendorong ekosistem bisnis media yang lebih baik. (Foto: aksi.or.id )

KETIK, JAKARTA – Respon atas disahkannya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, mulai bermunculan. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sebagai organisasi wadah sejumlah perusahaan media online mengapresiasi regulasi yang kerap disebut sebagai Perpres Publishers Rights pada 20 Februari 2024. 

Organisasi yang juga konstituen Dewan Pers ini optimistis Perpres Publishers Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dengan perusahaan atau penerbit media digital di Indonesia.  

“Bagi kami, dampak dari pemberlakuan aturan ini akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan. Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform--selama sudah terverifikasi di Dewan Pers-- bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan,” ujar Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI, dalam pernyataannya, Selasa (20/02/2024).

Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif. AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif. 

Baca Juga:
Undang Ketum Parpol dan Mantan Presiden-Wapres, Prabowo Kembali Jelaskan Posisi dan Alasan Indonesia Gabung BoP

AMSI mengakui, Perpres Publishers Rights belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang saat ini mengalami goncangan atua disrupsi akibat perkembangan teknologi digital.

Namun, perpres ini setidaknya menawarkan sebuah solusi transisi yang dapat memberi nafas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya.

“Selain itu, Perpres ini membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (page views). Dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta,” lanjut Wahyu. 

AMSI berharap, perpres ini dapat memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia. Untuk itu, AMSI berjanji akan mendorong penerbit media digital anggotanya untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas. 

Baca Juga:
KTP2JB Surati Presiden dan DPR, Desak Penghapusan Klausul Platform Digital dalam Perjanjian RI–AS

"Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya," tutur pria yang juga CEO Tempo Digital ini. 

Untuk itu, AMSI berharap para perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi ini sebagai ajakan untuk bersama sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.

Poin Penting

Salah satu poin penting sekaligus yang memicu perdebatan dari Perpres No 32 Tahun 2024 tentang Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights adalah ketentuan yang mewajibkan perusahaan Platform Digital untuk bekerjasama dengan perusahaan atau penerbit media digital. 

Seperti yang dilihat Ketik.co.id, pada pasal 5 disebutkan, perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas, salah satunya dengan bekerjasama dengan perusahaan pers. 

Lalu pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, makna kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers adalah berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita dan/atau bentuk lain yang disepakati. 

Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi oleh Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian," demikian bunyi Pasal 7 ayat (3). 

Kemudian, pasal 8 Perpres ini juga mengatur penyelesaian sengketa antara platform digital dan perusahaan pers.

"Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa," jelas aturan ini.

Penyelesaian sengketa tersebut dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Baca Sebelumnya

Pimpin Upacara HKN Bulan Februari, Ini Pesan Bupati Asahan untuk ASN

Baca Selanjutnya

Gelar Rapat Inflasi, Pemprov Kaltara Siapkan Strategi Jaga Harga Pangan Jelang Ramadan

Tags:

AMSI Perpres Publisher Rights Jurnalisme Berkualitas Jokowi Dewan Pers bisnis media Wahyu Dhyatmika Perusahaan platform digital Ekosistem bisnis media

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

12 April 2026 11:40

WFH ASN Berpotensi Disalahgunakan dan Belum Tentu Hemat Anggaran

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

12 April 2026 11:00

WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

12 April 2026 09:40

Mahasiswa UNEJ Ciptakan Insinerator Pengolah Sampah Jadi Listrik, Solusi Limbah dan Energi Terbarukan

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

12 April 2026 08:21

Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Lolos Status Tersangka

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

11 April 2026 07:30

Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

10 April 2026 06:40

BRIN Ungkap Objek Langit di Lampung-Banten Bekas Roket China, Pakar: Pengawasan Sampah Antariksa Harus Diperkuat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar