KETIK, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Rabu, 24 Juni 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Sampang itu juga menyampaikan laporan hasil reses dan penyampaian nama-nama pansus LHP BPK.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Sampang H Ahmad Mahfudz, Rudi Kurniawan Ketua DPRD Sampang, Ahmad Iqbal Fatoni Wakil Ketua DPRD Sampang, Iwan Efendi Wakil Ketua DPRD Sampang.
Selain itu hadir, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, perwakilan camat se - Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD serta jajaran anggota DPRD Sampang.
Wakil Bupati Sampang H Ahmad Mahfudz dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari mekanisme pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:
Sosialisasi CPP-FSO Petronas Diwarnai Protes, Nelayan Banyuates Tuntut Ganti Rugi Rumpon Rp6 Miliar"Pemerintah Kabupaten Sampang berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD dan kami berharap tercipta sinergi yang kuat demi mewujudkan pembangunan daerah yang lebih efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, kerja sama antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sampang.
"Kami berharap forum ini menjadi forum strategis dalam mengevaluasi pelaksanaan anggaran daerah sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sampang," tukasnya. (*)